Polda Riau Sikat Pembalak Liar di Hutan Meranti: 8 Ton Kayu Ilegal Disita, Dalangnya Diburu.
Polda Riau Sikat Pembalak Liar di Hutan Meranti: 8 Ton Kayu Ilegal Disita, Dalangnya Diburu.. (Foto: Rambe)
Riau, 12 Desember 2025 — Upaya pembalakan liar di Hutan Meranti akhirnya dibongkar jajaran Polda Riau. Dalam operasi gabungan yang digelar pekan ini, polisi berhasil menyita sedikitnya 8 ton kayu ilegal dari kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat penting satwa dan penyangga ekosistem gambut.
Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan aktivitas mencurigakan mengenai keluar-masuknya kayu gelondongan dari titik-titik hutan yang sulit dijangkau. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan kayu siap angkut, lengkap dengan peralatan yang diduga digunakan para pelaku.
Modus Pembalak Liar Terungkap
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku disebut menggunakan pola cut-and-run: menebang pohon, memotong cepat di lokasi, lalu membawa keluar kayu menggunakan jalur sungai kecil untuk menghindari pantauan petugas.
Kayu yang disita terdiri dari berbagai jenis berkualitas tinggi, beberapa di antaranya masuk kategori kayu bernilai komersial tinggi yang kerap diburu jaringan ilegal.
Polisi memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan merusak kawasan yang berstatus hutan lindung.
Polda Riau Perketat Pengawasan, Dalang Utama Diburu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan bahwa operasi ini baru langkah awal. Sejumlah orang telah diperiksa, sementara identitas pengendali lapangan—yang diduga bagian dari jaringan pembalakan lintas daerah—masih diburu.
“Kami tidak main-main. Ada kerusakan hutan dan ini harus dihentikan. Kayu ilegal sudah kami sita dan kami terus kejar aktor utamanya,” ujar pihak kepolisian.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya perusahaan atau oknum yang memfasilitasi jual beli kayu ilegal.
Kerusakan Ekosistem Meranti Dikhawatirkan Meningkat
Hutan Meranti merupakan kawasan yang sangat sensitif, terutama karena berperan sebagai:
- Penahan banjir di kawasan pesisir
- Habitat burung dan mamalia endemik
- Penopang cadangan karbon dan ekosistem gambut
Pembalakan liar dalam skala besar dikhawatirkan memperparah risiko banjir, kebakaran hutan, serta mengganggu keseimbangan ekologis di sekitar wilayah tersebut.
Aktivis lingkungan pun menyoroti bahwa kasus ini menambah panjang daftar kerusakan hutan di Riau akibat ulah oknum yang mengejar keuntungan cepat.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Polisi menyebut para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Penyidikan akan terus diperluas untuk memastikan semua pihak yang terlibat turut diproses hukum.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan ilegal, baik di Hutan Meranti maupun wilayah lain.
Penyitaan 8 ton kayu ilegal ini menjadi bukti bahwa jaringan pembalak liar di Riau masih aktif dan terorganisir. Namun langkah cepat Polda Riau menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah bencana ekologis yang lebih besar.
{RAMBE}