Polemik Revisi UU KPK Muncul Lagi di Pengadilan, Pakar Hukum Beberkan Dampaknya
Polemik Revisi UU KPK Muncul Lagi di Pengadilan, Pakar Hukum Beberkan Dampaknya. (Foto: RAMBE)
OPINI : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril
Gambar Ilustrasi
Revisi UU KPK Era Jokowi Disorot di Sidang Praperadilan Yaqut
Jakarta, -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengaku sulit memaknai kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rezim Undang-undang baru Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Di UU tersebut, Pimpinan KPK bukan lagi sebagai Penyidik atau Penuntut Umum. Berbeda dengan UU lama KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur sebaliknya.
Kedudukan dan kewenangan Pimpinan KPK ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan Praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
"Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?" tanya Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
"Ya, itulah kesulitannya," jawab Oce selaku saksi ahli.
Oce menjelaskan dirinya termasuk yang mengkritisi perubahan UU KPK. Menurut dia, UU 30/2002 sudah ideal karena menggunakan Naskah Akademik yang luar biasa.
Meski begitu, Oce menyampaikan sebagai institusi, Pimpinan KPK mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, yang melaksanakan pekerjaan itu adalah Penyidik dan Penuntut Umum.
Biro Hukum KPK lantas menyinggung Pasal 39 ayat 2 UU KPK yang menyebut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama KPK.
"Apabila memang Pimpinan KPK menurut ahli itu bukan Penyidik lagi berdasarkan Undang-undang yang baru, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud di (Pasal) 39 ayat 2 ini dilaksanakan berdasarkan perintah siapa?" tanya Biro Hukum KPK.
"Perintah pimpinan. Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan, tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Enggak bisa lagi Pimpinan KPK, (harus) penyidik," jawab Oce
Perubahan Aturan Dinilai Membingungkan
Ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 mengubah sejumlah aspek penting dalam sistem kerja lembaga antirasuah tersebut.
Perubahan tersebut antara lain menyangkut:
- mekanisme penyadapan
- pengawasan internal melalui Dewan Pengawas
- prosedur penyelidikan dan penyidikan
- koordinasi dengan aparat penegak hukum lain
Menurut ahli, perubahan tersebut dalam praktiknya memunculkan interpretasi berbeda-beda yang berpotensi membingungkan dalam proses hukum.
“Dalam praktiknya, revisi UU KPK ini justru menimbulkan kebingungan pada aspek tertentu dalam penegakan hukum,” ujar ahli tersebut dalam persidangan.
Sidang Praperadilan Jadi Arena Uji Regulasi
Sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas sendiri menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam suatu perkara.
Dalam proses tersebut, keterangan ahli kerap menjadi salah satu faktor penting bagi hakim untuk menilai apakah tindakan penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Isu mengenai revisi UU KPK pun kembali muncul sebagai bagian dari perdebatan hukum dalam persidangan, terutama terkait implikasinya terhadap kewenangan dan prosedur yang dijalankan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Perdebatan Reformasi KPK Masih Berlanjut
Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 memang sejak awal memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga praktisi hukum.
Sebagian pihak menilai revisi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola lembaga, sementara pihak lain berpendapat perubahan itu berpotensi melemahkan independensi KPK.
Perdebatan tersebut kembali mengemuka dalam berbagai proses hukum, termasuk dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
{RAMBE}