Logo
CRIME WATCH.ID

Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi: Ini Penjelasan Resminya Usai Putusan MK

570 views
Kamis, 20 November 2025 - 11:29 WIB redSVG
Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi: Ini Penjelasan Resminya Usai Putusan MK

Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi: Ini Penjelasan Resminya Usai Putusan MK. (Foto: redSVG)


Jakarta — Polemik soal apakah polisi masih boleh menduduki jabatan tertentu kembali ramai dibicarakan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat aktif yang menempati posisi sipil. Namun para pakar dan praktisi hukum menegaskan: anggota Polri tetap dapat menjabat posisi strategis selama berada dalam ranah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.

Dengan kata lain, putusan MK tidak mencabut kewenangan Polri, melainkan memastikan setiap lembaga negara berjalan sesuai batas fungsi masing-masing.

Putusan MK Dinilai Tidak Menghalangi Peran Polri


Analis hukum pidana menjelaskan bahwa MK hanya mempertegas larangan aparat aktif menduduki jabatan yang murni birokrasi sipil.

Namun untuk jabatan yang berkaitan dengan:

  • penegakan hukum,
  • keamanan dalam negeri,
  • keselamatan publik,
  • urusan strategis yang membutuhkan kompetensi kepolisian,


Polri tetap sepenuhnya dapat ditempatkan.

Ini sejalan dengan pandangan bahwa keahlian teknis kepolisian memang dibutuhkan pada sejumlah lembaga nasional yang bertugas menjaga keamanan, melakukan investigasi, atau mengelola penanganan darurat.


Penempatan Polisi Masih Sangat Relevan

Dalam penjelasannya, para ahli menegaskan bahwa penjelasan tupoksi Polri sudah jelas dalam UU Kepolisian, sehingga pejabat Polri tetap bisa menduduki jabatan di sektor yang berkaitan langsung dengan keamanan dan penegakan hukum.

Penempatan tersebut tidak melanggar konstitusi karena:

  1. Masih sesuai fungsi organik kepolisian,
  2. Tidak mencampuri ranah jabatan sipil murni,
  3. Berdasarkan kebutuhan negara akan keahlian polisi,
  4. Meningkatkan efektivitas koordinasi lintas lembaga.


Mengapa Peran Polisi Tetap Dibutuhkan?

Beberapa lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, seperti:

  • manajemen krisis,
  • intelijen keamanan,
  • investigasi kejahatan,
  • cyber crime,
  • penanggulangan terorisme dan narkotika,
  • penanganan keselamatan dan SAR.

Karena itu, jabatan di lembaga seperti BNPT, BNN, Basarnas, dan lembaga keamanan strategis lainnya tetap bisa diisi oleh pejabat Polri aktif tanpa melanggar aturan apa pun.


Kesimpulan: Polisi Tidak Kehilangan Haknya untuk Menjabat

Putusan MK tidak menghapus peran Polri, tetapi mempertegas batasan antara jabatan sipil murni dan jabatan yang terkait keamanan.

Karena itu:

  • Polri tetap bisa menduduki jabatan yang sesuai tupoksi,
  • Penempatan tetap sah dan konstitusional,
  • Negara masih membutuhkan keahlian teknis kepolisian di berbagai sektor strategis.

Dengan keahlian, pendidikan, dan pengalaman operasional yang dimiliki, Polri tetap menjadi pilar penting dalam struktur keamanan dan penegakan hukum Indonesia.

Profesor Juanda {detiknews 20.nov.2025}


{redSVG}


BERITA TERKAIT