Logo
CRIME WATCH.ID

Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 6,9 Kg Sabu hingga Etomidate Disita

4169 views
Kamis, 26 Februari 2026 - 11:17 WIB RAMBE
Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 6,9 Kg Sabu hingga Etomidate Disita

Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 6,9 Kg Sabu hingga Etomidate Disita. (Foto: RAMBE)



Tangsel Diguncang! 6,9 Kg Sabu dan Etomidate Diamankan, 3 Pengedar Diciduk


Tangerang Selatan – Peredaran narkotika di wilayah penyangga ibu kota kembali diguncang. Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga tersangka dalam operasi terpisah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 6,9 kilogram sabu serta sejumlah zat obat keras jenis etomidate, yang kini marak disalahgunakan.


Operasi Senyap, Jaringan Terendus

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik di wilayah Tangsel. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat bergerak cepat dan mengamankan tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam kemasan siap edar dengan total berat hampir tujuh kilogram. Selain itu, turut diamankan etomidate—obat anestesi yang belakangan kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal.


Etomidate: Modus Baru Peredaran Zat Berbahaya

Etomidate sejatinya merupakan obat medis untuk anestesi dalam prosedur tertentu. Namun di tangan jaringan ilegal, zat ini diduga diperjualbelikan tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Penyidik kini mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik tiga tersangka yang telah diamankan.


Potensi Ribuan Jiwa Terselamatkan

Dengan total barang bukti 6,9 kg sabu, aparat memperkirakan ribuan pengguna dapat dicegah dari paparan narkotika. Jika beredar di pasaran, nilai ekonominya bisa mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT