Logo
CRIME WATCH.ID

Polrestabes Surabaya Jerat 5 Mafia Dokumen Kendaraan Pakai UU KUHP Baru, Terancam Hukuman Berat.

5846 views
Senin, 01 Juni 2026 - 15:37 WIB {redSVG}
Polrestabes Surabaya Jerat 5 Mafia Dokumen Kendaraan Pakai UU KUHP Baru, Terancam Hukuman Berat.

Polrestabes Surabaya Jerat 5 Mafia Dokumen Kendaraan Pakai UU KUHP Baru, Terancam Hukuman Berat.. (Foto: {redSVG})

Gambar Ilustrasi


SABOTASE DOKUMEN NEGARA! Jatanras Polrestabes Surabaya Gulung Sindikat Pemalsu STNK "Aspal" Lintas Wilayah, Ratusan Surat Pajak Palsu Disita! 

SURABAYA – Komitmen total tanpa kompromi dalam memberantas jaringan kejahatan fidusia, penipuan, dan mafia dokumen palsu kembali dibuktikan secara gemilang oleh Korps Bhayangkara. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, sukses mengorak-arik sindikat kakap penadahan kendaraan hasil kejahatan, penipuan, sekaligus produsen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) "aspal" alias asli tapi palsu yang mengoperasikan gurita bisnisnya di wilayah Surabaya hingga Pasuruan.

Lewat ketajaman investigasi di lapangan, petugas berhasil meringkus lima orang tersangka yang memiliki peran sangat rapi dan terstruktur dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor bodong berdokumen palsu ini.


Bongkar Rantai Sindikat: 5 Tersangka Lintas Daerah Diciduk Tanpa Ampun

Pengungkapan kasus kelas kakap ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, atas arahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan. Polisi bergerak cepat setelah menerima aduan valid dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan terkait jual beli kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen tidak sah.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.

Kelima anggota sindikat yang berhasil digulung di markas kepolisian adalah:

  • W.I.S. (30), warga Banyuwangi: Bertindak sebagai pemasar atau penjual unit mobil di lapangan.
  • A.Y.H. (26), warga Pasuruan: Otak yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
  • A. (57), warga Pasuruan: Kaki tangan yang bertugas mengantarkan unit kendaraan langsung kepada calon pembeli.
  • A.R. (45), warga Kabupaten Pasuruan: Sang "Arsitek" alias produsen yang mencetak langsung dokumen STNK palsu di kediamannya.
  • M.A. (53), warga Kota Pasuruan: Pemasok utama bahan baku khusus untuk pembuatan dokumen palsu.


Modus Canggih STNK "Aspal": Gunakan Alat Cetak Khusus Agar Terlihat Legal

Investigasi mendalam polisi membongkar kedok awal pergerakan sindikat ini saat tersangka W.I.S. kepergok memasarkan satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang telah dilengkapi dengan STNK palsu hasil pasokan dari A.Y.H.. Modus ini sengaja digunakan para pelaku agar kendaraan bodong atau hasil kejahatan tersebut terlihat legal dan meyakinkan saat berpindah tangan ke konsumen.

Kunci dari kemiripan dokumen palsu tersebut berada di tangan tersangka A.R.. Di dalam rumahnya di Pasuruan, ia memproduksi dokumen tiruan yang sangat menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak modern dan bahan khusus.

Semua material canggih tersebut disuplai oleh tersangka M.A., sebelum akhirnya seluruh rantai produksi ini dihentikan paksa oleh penyergapan Unit Jatanras.


Ratusan Barang Bukti dan Armada Mobil-Motor Mewah Diangkut Polisi!

Seluruh tersangka kini hanya bisa tertunduk lesu di Mapolrestabes Surabaya bersama tumpukan barang bukti kejahatan mereka yang bernilai fantastis. Dalam penggeledahan massal tersebut, Polrestabes Surabaya sukses menyita aset dan alat produksi ilegal berupa:

  • Ratusan Dokumen Palsu: 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 lembar STNK palsu, 7 fisik KTP, dan 2 buah SIM.
  • Mesin Pabrikasi: Mesin printer, stempel tiruan, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus pencetak identitas negara.
  • Armada Kendaraan Disita: Motor PCX, Nex, Fino, CS1, serta unit roda empat berupa mobil Suzuki XL7 dan Honda CRV yang terbukti menggunakan dokumen palsu.

Atas tindakan pidana sabotase dokumen dan penipuan ini, para tersangka dijerat pasal berlapis tanpa ampun, yakni dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus secara agresif untuk mengendus dan memburu kemungkinan adanya jaringan penadah atau pemalsu dokumen kendaraan bodong lainnya yang masih berkeliaran di wilayah Jawa Timur.


{redSVG}



BERITA TERKAIT