Polri Buka Fakta Penangkapan Jurnalis di Morowali: Bukan Soal Karya Pers, Tapi Dugaan Pembakaran Tambang.
Polri Buka Fakta Penangkapan Jurnalis di Morowali: Bukan Soal Karya Pers, Tapi Dugaan Pembakaran Tambang.. (Foto: RAMBE)
JAKARTA — Polri akhirnya angkat bicara soal penangkapan seorang jurnalis di Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan memicu perdebatan publik dan sorotan komunitas pers nasional.
Polri menegaskan, penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun produk pemberitaan, melainkan murni proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran area pertambangan.
Polri: Ini Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi Pers
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa aparat tidak pernah mempermasalahkan profesi seseorang dalam proses penegakan hukum. Status jurnalis, kata dia, tidak memberikan kekebalan hukum apabila seseorang diduga terlibat tindak pidana umum.
“Yang bersangkutan diperiksa bukan karena tulisannya, bukan karena aktivitas jurnalistiknya, melainkan karena dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembakaran tambang,” tegas pihak Polri.
Penegasan ini sekaligus merespons narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut adanya kriminalisasi pers dalam kasus tersebut.
Dugaan Pembakaran Tambang Jadi Fokus Penyidikan
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa yang diselidiki berkaitan dengan aksi pembakaran di kawasan pertambangan di Morowali, wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat industri tambang strategis nasional.
Penyidik menyebut proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, bukan latar belakang profesi terduga pelaku. Polri menekankan bahwa asas equality before the law tetap dijunjung, termasuk terhadap insan pers.
Komitmen Lindungi Kebebasan Pers Tetap Di tegaskan
Meski demikian, Polri juga menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Aparat, kata Polri, sangat memahami peran strategis jurnalis dalam demokrasi.
“Polri tidak anti kritik dan tidak pernah menghalangi kerja jurnalistik. Tapi jika ada dugaan pidana di luar aktivitas pers, maka proses hukum tetap berjalan,” ujar pejabat Polri.
Pesan Polri: Jangan Campur adukan Profesi dan Dugaan Pidana
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesi tidak bisa dijadikan tameng dari proses hukum, sekaligus menegaskan batas tegas antara produk jurnalistik dan tindakan pidana personal.
Polri menghimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan prematur serta menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
{RAMBE}