Polri di Bawah Presiden: Bukan Akal-Akal Politik, Tapi Jalan Paling Konstitusional untuk Negara
Polri di Bawah Presiden: Bukan Akal-Akal Politik, Tapi Jalan Paling Konstitusional untuk Negara. (Foto: RAMBE)
Isu penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menghangat. Setiap kali wacana reformasi kepolisian muncul, selalu ada dorongan agar Polri dipindahkan ke bawah kementerian atau lembaga lain. Narasinya terdengar sederhana: demi pengawasan, demi reformasi, demi demokrasi.
Namun jika ditelaah lebih dalam, logika ini justru terbalik dari prinsip konstitusi itu sendiri.
Konstitusi Bicara Tegas Soal Komando Keamanan
Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Konsekuensinya jelas: seluruh alat negara yang berkaitan langsung dengan fungsi keamanan dan ketertiban harus berada di bawah komando Presiden.
Polri bukan lembaga administratif biasa. Ia adalah alat negara di bidang keamanan dalam negeri, yang setiap tindakannya berdampak langsung pada hak warga, stabilitas sosial, hingga legitimasi negara. Menempatkan Polri di luar kendali Presiden justru menciptakan rantai komando panjang, kabur, dan rawan konflik kewenangan.
Reformasi Bukan Soal Pindah Meja
Kesalahan paling sering dalam debat ini adalah menyamakan reformasi dengan reposisi struktural. Seolah-olah memindahkan Polri ke kementerian otomatis membuatnya lebih demokratis. Faktanya, reformasi tidak pernah ditentukan oleh di mana sebuah institusi “duduk”, tetapi bagaimana ia diawasi, diatur, dan dikendalikan.
Reformasi sejati Polri menyentuh:
- akuntabilitas penggunaan kewenangan
- transparansi penanganan perkara
- sistem merit dan profesionalisme
- mekanisme pengawasan internal dan eksternal
Semua itu tidak mensyaratkan Polri harus keluar dari bawah Presiden.
Presiden Dipilih Rakyat, Tanggung Jawab Harus Langsung
Dalam demokrasi, legitimasi tertinggi berasal dari rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada publik. Ketika Polri berada di bawah Presiden, maka:
- tanggung jawab keamanan jelas alamatnya
- publik tahu kepada siapa harus menuntut akuntabilitas
- tidak ada saling lempar kewenangan saat krisis
Sebaliknya, jika Polri dipindahkan ke kementerian, akuntabilitas menjadi berlapis dan kabur. Ketika terjadi persoalan besar, siapa yang bertanggung jawab penuh? Menteri? Presiden? DPR? Negara justru kehilangan kejelasan komando.
Tuduhan “Super Power” Itu Menyesatkan
Ada anggapan bahwa Polri di bawah Presiden membuat institusi ini terlalu kuat. Tuduhan ini mengabaikan satu fakta penting: Polri tidak bekerja di ruang hampa. Ia diawasi oleh:
- DPR melalui fungsi pengawasan
- lembaga peradilan
- mekanisme internal dan etik
- sorotan publik dan media
Masalah penyalahgunaan wewenang bukan diselesaikan dengan memindahkan struktur, tetapi dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum internal.
Kesimpulan: Ini Soal Ketertiban Negara, Bukan Gengsi Lembaga
Menempatkan Polri di bawah Presiden bukan kompromi politik, bukan manuver kekuasaan, dan bukan penghambat reformasi. Ini adalah pilihan konstitusional yang paling rasional untuk menjaga kejelasan komando, akuntabilitas demokratis, dan stabilitas negara.
Reformasi Polri harus berjalan. Tapi jangan salah alamat.
Yang perlu dibenahi adalah cara kerja dan budaya institusi, bukan sekadar alamat strukturalnya.
Karena dalam negara hukum, ketegasan struktur justru menjadi fondasi bagi demokrasi, bukan ancamannya.
OPINI : {RAMBE}