Polri Gelar Sidang Etik 6 Polisi Kasus Pengeroyokan Kalibata, Sanksi Tegas Menanti
Polri Gelar Sidang Etik 6 Polisi Kasus Pengeroyokan Kalibata, Sanksi Tegas Menanti. (Foto: redSVG)
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme internal.
Sidang etik tersebut dilakukan untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan para terduga pelanggar dalam peristiwa yang sempat menyita perhatian publik.
Diproses Secara Internal, Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Enam anggota Polri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Proses sidang akan menilai tindakan, peran masing-masing personel, serta dampak perbuatan terhadap citra institusi.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu, terlebih jika menyangkut kekerasan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Penegakan etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga marwah dan integritas institusi,” ujar perwakilan Polri.
Sanksi Etik hingga Pemberhentian Bisa Dijatuhkan
Jika terbukti melanggar, para anggota tersebut terancam sanksi berat, mulai dari penempatan khusus, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai tingkat kesalahan yang terbukti dalam persidangan.
Polri juga memastikan proses sidang berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip reformasi internal yang terus diperkuat.
Penegakan Disiplin Jadi Pesan ke Seluruh Jajaran
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi hukum, etika, dan hak asasi manusia dalam setiap tindakan di lapangan.
Polri berharap langkah tegas ini dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa aparat penegak hukum menjadi teladan dalam penegakan aturan.
{redSVG}