Logo
CRIME WATCH.ID

Polri Jadi Benteng Persatuan: 40 Ormas Islam Resmi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando Cs!

5550 views
Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB {redSVG}
Polri Jadi Benteng Persatuan: 40 Ormas Islam Resmi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando Cs!

Polri Jadi Benteng Persatuan: 40 Ormas Islam Resmi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando Cs!. (Foto: {redSVG})

Gambar ilustrasi


Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia


Ade Armando, Grace Natalie, & Abu Janda Resmi Dilaporkan 40 Ormas Islam: Dugaan Framing Video JK Terancam UU ITE!

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan dan menjaga harmoni antarumat beragama. Sebanyak 40 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam secara resmi melaporkan tiga figur publik, yakni Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan serta ujaran kebencian melalui media elektronik.

Langkah hukum ini diambil guna memastikan stabilitas nasional tetap terjaga dari narasi-narasi yang dianggap menyesatkan dan berpotensi memecah belah bangsa.


Detail Laporan: Diduga Memotong Narasi Ceramah Jusuf Kalla

Laporan resmi tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. Advokat Gurun Arisastra, yang mewakili LBH Syarikat Islam beserta koalisi ormas seperti LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, dan AFKN, menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh adanya konten video yang dianggap mem-framing Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

  • Modus Operandi: Para terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah JK melalui platform Cokro TV dan media sosial pribadi dengan narasi yang tidak utuh.
  • Tuduhan Framing: Narasi tersebut dituding menggiring opini publik bahwa JK membahas ajaran agama Kristen mengenai "syahid" secara negatif.
  • Fakta Ceramah: Gurun menjelaskan bahwa dalam video aslinya, JK justru menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kesalahan berpikir dalam pemahaman keagamaan demi menjaga keutuhan beragama.
  • Potensi Perpecahan: "Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antarumat beragama... dikhawatirkan terjadi perpecahan serta disharmonisasi akibat narasi bohong dan ketidakjujuran," ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri.

Para pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi konten terkait kepada penyidik Bareskrim Polri. Ketiga terlapor dibidik dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) serta Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Aliansi 40 ormas ini pun menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat proses hukum di kepolisian.


Sorotan Pengamat: Dimensi Politik di Balik Pelaporan

Di sisi lain, muncul berbagai pandangan dari para pengamat terkait dinamika hukum ini. Ferdinand Hutahaean menilai bahwa rentetan laporan terkait video JK ini memiliki indikasi ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Senada dengan hal tersebut, pengamat politik Boni Hargens berpendapat bahwa secara substansi tidak ditemukan unsur pidana yang kuat dalam video ceramah JK tersebut. Boni justru melihat adanya dimensi politik yang kental di balik pelaporan yang terjadi menjelang momentum-momentum strategis nasional.


Polri Komitmen Tegakkan Hukum Secara Profesional

Meski terdapat berbagai analisis mengenai latar belakang politik, Polri memastikan akan tetap bertindak profesional dalam memproses setiap laporan masyarakat. Kehadiran koalisi 40 ormas Islam ke Bareskrim membuktikan kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi Polri sebagai penengah yang adil dalam menangani isu sensitif terkait SARA dan hoaks digital.

Polri terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia.


{redSVG}



BERITA TERKAIT