Polri Sita Uang dan Aset Rp 55 Miliar dari Tersangka Korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Polri Sita Uang dan Aset Rp 55 Miliar dari Tersangka Korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).. (Foto: Admin)
JAKARTA – Korsup Tipikor Polri mengungkap penyitaan uang tunai dan aset bergerak serta tidak bergerak senilai sekitar Rp 55 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Dalam keterangan resmi, aparat menuturkan uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp 5,4 miliar, sedangkan aset lainnya – seperti mobil mewah dan bidang tanah/bangunan – diblokir dengan nilai mendekati Rp 50 miliar.
Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Rahman Akil dan Debby Riauma Sari. Mereka diduga melakukan pengeluaran kas perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Aset bergerak yang disita antara lain mobil merek Volkswagen Tiguan Allspace 1.4 TSI AT tahun 2021 atas nama Rahman Akil, serta mobil merek BYD SEAL.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam pemberantasan korupsi di kalangan BUMD dan perusahaan daerah. Penegakan terhadap SPR di Riau menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah pun kini menjadi fokus serius penegak hukum.
Ke depan, penyidik akan memetakan lebih lanjut asal usul aliran dana dan aset untuk memperkuat dugaan kerugian negara serta mempersiapkan langkah penyitaan tambahan jika diperlukan.
Publik menaruh harapan besar agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan keuangan negara — termasuk di tingkat daerah — tidak akan dibiarkan.
{SVG}