Polri Tegaskan Larangan Menampilkan Tersangka, Patuh KUHAP Baru dan Jaga Hak Asasi
Polri Tegaskan Larangan Menampilkan Tersangka, Patuh KUHAP Baru dan Jaga Hak Asasi. (Foto: RAMBE)
Jakarta — Polri menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menampilkan tersangka ke publik, termasuk dalam konferensi pers pengungkapan kasus. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap KUHAP baru yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Karo Penmas Div.Humas POLRI
Langkah tersebut menandai perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjawab kritik publik terkait potensi pelanggaran hak tersangka dalam proses hukum.
⚖️ Selaras KUHAP Baru dan Prinsip HAM
Polri menjelaskan, larangan menampilkan tersangka bukan berarti menutup informasi kepada publik. Aparat tetap menyampaikan substansi perkara, kronologi, barang bukti, serta pasal yang disangkakan, namun tanpa mengekspos identitas dan wajah tersangka sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menguatkan posisi warga negara di hadapan hukum dan mencegah stigmatisasi sosial terhadap seseorang yang statusnya masih tersangka.
👮♂️ Transparan Tanpa Menghakimi
Menurut Polri, keterbukaan informasi publik tetap menjadi prinsip utama. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan etik penegakan hukum agar tidak berubah menjadi “penghakiman di ruang publik”.
Dengan pendekatan ini, masyarakat tetap memperoleh informasi yang cukup, sementara hak tersangka untuk diperlakukan adil tetap terjaga.
🛡️ Transformasi Penegakan Hukum Humanis
Kebijakan tidak menampilkan tersangka dinilai sebagai bagian dari transformasi Polri menuju penegakan hukum yang lebih profesional, modern, dan berkeadilan. Praktik ini juga lazim diterapkan di berbagai negara sebagai standar perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana.
Polri menegaskan seluruh jajaran akan menyesuaikan prosedur penanganan perkara agar selaras dengan aturan hukum terbaru.
Larangan menampilkan tersangka ke publik menjadi babak baru penegakan hukum di Indonesia. Dengan mematuhi KUHAP baru, Polri menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan hak asasi, tanpa mengurangi ketegasan dalam memberantas kejahatan.
{RAMBE}