Logo
CRIME WATCH.ID

Publik Menunggu! Setelah Mundur, Akankah Ada Proses Hukum Nyata?

2956 views
Kamis, 26 Maret 2026 - 19:52 WIB RAMBE
Publik Menunggu! Setelah Mundur, Akankah Ada Proses Hukum Nyata?

Publik Menunggu! Setelah Mundur, Akankah Ada Proses Hukum Nyata?. (Foto: RAMBE)


Gambar Ilustrasi


MUNDUR BUKAN AKHIR! Kasus BAIS TNI Buka Babak Baru, Publik Tunggu Proses Hukum Transparan

JAKARTA — Pengunduran diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi sorotan tajam publik. Langkah ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan oknum BAIS dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Namun di balik keputusan tersebut, muncul pertanyaan krusial:

➡️ apakah pengunduran diri cukup untuk menjawab tuntutan keadilan?


Langkah Cepat, Tapi Belum Menyentuh Substansi

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyerahan jabatan telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

TNI juga menegaskan komitmennya:

  • tidak mentoleransi pelanggaran hukum
  • siap menjatuhkan sanksi tegas
  • melakukan pembenahan internal

Namun dalam perspektif investigatif, langkah ini dinilai masih berada pada level administratif, belum menyentuh inti persoalan:

➡️ siapa yang bertanggung jawab secara hukum?

➡️ apakah ada rantai komando di balik kejadian?

➡️ sejauh mana keterlibatan struktural?


Momentum Uji Supremasi Hukum

Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar insiden pidana.

Ini adalah ujian besar bagi sistem penegakan hukum Indonesia—apakah mampu:

  • bekerja transparan
  • berbasis bukti
  • bebas dari intervensi

Dalam konteks ini, pendekatan penegakan hukum terbuka yang selama ini menjadi standar dalam sistem peradilan umum menjadi relevan untuk memastikan akuntabilitas.

Karena publik tidak hanya melihat siapa yang mundur,

tetapi siapa yang diproses secara hukum.


Komitmen TNI vs Harapan Publik

TNI menyatakan dukungan terhadap penguatan supremasi hukum, sejalan dengan arahan Prabowo Subianto.

Selain itu, langkah pembenahan juga disebut terus dilakukan melalui:

  • pengawasan internal
  • peningkatan kualitas kepemimpinan
  • penanaman nilai disiplin

Namun, dalam dinamika publik, komitmen tersebut akan diuji pada satu hal utama:

➡️ transparansi proses hukum

Tanpa itu, pengunduran diri berisiko dipersepsikan sebagai langkah simbolik semata.


Jangan Berhenti di Jabatan: Publik Menuntut Keadilan Nyata

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis bukan perkara biasa.

Ada dimensi serius:

  • dugaan perencanaan
  • potensi keterlibatan lebih dari satu pihak
  • dampak terhadap kepercayaan publik

Karena itu, penanganannya tidak bisa berhenti pada pergantian jabatan.

Sebaliknya, harus dilanjutkan dengan:

➡️ proses hukum yang terbuka

➡️ pengungkapan fakta secara menyeluruh

➡️ pertanggungjawaban individu yang jelas

Pendekatan inilah yang menjadi fondasi utama dalam sistem penegakan hukum modern.


Kesimpulan: Dari Simbol ke Substansi

Pengunduran diri Kepala BAIS bisa menjadi langkah awal.

Namun bukan akhir.

Jika tidak diikuti proses hukum yang jelas,

maka yang terjadi hanyalah perubahan struktur—bukan penegakan keadilan.

Kini, publik menunggu satu hal:

➡️ apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang institusi?


{RAMBE}


BERITA TERKAIT