Ramadhan 2026, DKI Resmi Larang Sahur on The Road & Sweeping. Rumah Makan Diwajibkan Ikuti Aturan, Petugas Disiapkan.
Ramadhan 2026, DKI Resmi Larang Sahur on The Road & Sweeping. Rumah Makan Diwajibkan Ikuti Aturan, Petugas Disiapkan.. (Foto: RAMBE)
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan biasa. Aparat gabungan disebut telah menyiapkan pola pengawasan hingga razia terhadap rumah makan yang melanggar aturan jam operasional.
Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi tahunan yang menemukan bahwa kegiatan sahur keliling kerap berujung pada gangguan ketertiban umum. Dari konvoi motor tanpa izin, penggunaan knalpot bising, hingga potensi bentrokan antar kelompok, semuanya menjadi catatan serius aparat.
Bukan Sekadar Imbauan, Pengawasan Diperketat
Sumber internal menyebutkan, larangan SOTR bukan hanya soal mencegah kebisingan dini hari. Pemerintah daerah ingin menutup celah kerawanan yang kerap muncul menjelang subuh—mulai dari balap liar, konsumsi minuman keras, hingga aksi tawuran remaja.
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, aparat kepolisian, dan instansi terkait disebut akan difokuskan pada titik-titik rawan kerumunan. Patroli bergerak akan menyisir kawasan protokol hingga permukiman padat.
“Pendekatannya preventif, tapi penindakan tetap ada,” ujar salah satu pejabat yang terlibat dalam pengamanan Ramadan.
Rumah Makan Ikut Diawasi Ketat
Tak hanya SOTR, rumah makan juga masuk radar pengawasan. Pemprov DKI akan melakukan razia terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional selama Ramadan.
Rumah makan diwajibkan mematuhi aturan tertentu, termasuk soal waktu buka dan tata cara pelayanan. Pelanggaran bisa berujung teguran tertulis, sanksi administratif, hingga penutupan sementara.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghormati suasana Ramadan di ibu kota.
Evaluasi Tahunan, Kenapa Tahun Ini Lebih Tegas?
Menariknya, kebijakan larangan sahur on the road sebenarnya bukan hal baru. Namun, tahun ini pengawasan disebut jauh lebih intens. Aparat mengklaim telah memetakan pola pergerakan kelompok yang kerap memanfaatkan momen Ramadan untuk berkumpul tanpa izin.
Data internal menunjukkan peningkatan potensi gangguan keamanan pada jam 02.00–04.30 WIB dalam beberapa tahun terakhir. Meski tidak seluruhnya berujung tindak kriminal, aktivitas tersebut dinilai rawan memicu gesekan sosial.
Pesan untuk Warga: Sahur di Rumah Lebih Aman
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sahur bersama keluarga di rumah atau di lingkungan terdekat tanpa konvoi di jalan raya. Kegiatan berbagi makanan tetap diperbolehkan, selama tidak menimbulkan kerumunan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah menegaskan bahwa Ramadan adalah momentum refleksi dan ketenangan, bukan ajang konvoi massal di jalanan.
{RAMBE}