Logo
CRIME WATCH.ID

Ratusan Miliar Rupiah! Aparat Bongkar Sindikat Penyelundupan Sisik Trenggiling

5366 views
Kamis, 05 Maret 2026 - 10:11 WIB redSVG
Ratusan Miliar Rupiah! Aparat Bongkar Sindikat Penyelundupan Sisik Trenggiling

Ratusan Miliar Rupiah! Aparat Bongkar Sindikat Penyelundupan Sisik Trenggiling. (Foto: redSVG)

Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling Ratusan Miliar Terbongkar

Kasus penyelundupan sisik trenggiling bernilai ratusan miliar rupiah berhasil diungkap aparat penegak hukum di Indonesia. Pengungkapan ini menunjukkan besarnya jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang masih beroperasi di kawasan Asia Tenggara.

Bea-Cukai Tanjung Priok membongkar kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling. Barang yang akan dikirim ke Kamboja itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," kata Kepala Bea-Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, dalam konferensi pers di kantor Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/6).


Kronologi Pengungkapan

Aparat berhasil membongkar jaringan perdagangan sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram hingga lebih dari satu ton sisik trenggiling yang dikemas dalam karung dan siap didistribusikan.

Nilai ekonomi dari barang ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, karena sisik trenggiling sangat diminati di pasar gelap internasional, terutama untuk:

  • bahan pengobatan tradisional
  • bahan baku produk tertentu di pasar Asia.


Jaringan Perdagangan Satwa Liar

Perdagangan sisik trenggiling biasanya melibatkan jaringan yang cukup kompleks, mulai dari:

  1. Pemburu di hutan
  2. Pengumpul lokal
  3. Distributor regional
  4. Eksportir ilegal

Indonesia sering menjadi salah satu sumber utama karena masih memiliki populasi trenggiling liar.


Status Hukum Trenggiling

Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi penuh oleh hukum Indonesia dan juga masuk dalam daftar perlindungan internasional.

Perdagangan satwa ini melanggar:

  • Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Konvensi internasional perdagangan satwa liar (CITES)

Pelaku yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara dan denda besar.


Dampak Ekologis

Perburuan trenggiling secara masif berdampak serius terhadap ekosistem karena hewan ini memiliki peran penting sebagai:

  • pengendali populasi serangga
  • penyeimbang rantai makanan di hutan.

Jika eksploitasi terus terjadi, populasi trenggiling di alam dapat mengalami penurunan drastis.


Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini menunjukkan upaya aparat dalam:

  • membongkar jaringan perdagangan satwa liar
  • melindungi keanekaragaman hayati Indonesia
  • memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam memberantas kejahatan lingkungan.


{redSVG}



BERITA TERKAIT