Resmi! Pemprov Jakarta Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
Resmi! Pemprov Jakarta Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya. (Foto: redSVG)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan warga di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat pergantian tahun.
Larangan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menilai pesta kembang api kerap memicu risiko kebakaran, gangguan ketertiban, hingga kecelakaan di ruang publik.
Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta, baik di kawasan permukiman, ruang terbuka, maupun pusat keramaian.
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa aparat gabungan akan melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap pelanggaran selama malam pergantian tahun. Warga yang nekat menyalakan petasan atau kembang api berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai alternatif, Pemprov mendorong masyarakat merayakan Tahun Baru 2026 dengan cara lebih aman dan ramah lingkungan, seperti mengikuti acara hiburan resmi, pertunjukan seni, hingga kegiatan komunitas yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta ingin menghadirkan perayaan tahun baru yang tertib, nyaman, dan bebas risiko, tanpa euforia berlebihan yang membahayakan keselamatan publik.
{redSVG}