Resmi! YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Ujaran Kebencian SARA.
Resmi! YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Ujaran Kebencian SARA.. (Foto: {RAMBE})
Tok! YouTuber Resbob Divonis 2,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian SARA di Bandung
BANDUNG – Perjalanan hukum YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Resbob atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Terbukti Melanggar UU KUHP Nasional
Majelis hakim menyatakan bahwa Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai harmoni sosial dan menyinggung perasaan masyarakat, khususnya suku Sunda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Hakim Adeng saat membacakan amar putusannya.
Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total pidana tersebut.
Pertimbangan Hakim: Sikap Berbelit-belit vs Belum Pernah Dipidana
Dalam merumuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin krusial sebagai dasar pemberatan dan keringanan hukuman:
- Hal yang Memberatkan: Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, yang dianggap menghambat kelancaran proses hukum.
- Hal yang Meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tercatat belum pernah dipidana sebelumnya.
Respon Terdakwa: Masih Pikir-pikir
Usai pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding. Menanggapi tawaran tersebut, Resbob yang hadir di persidangan memilih untuk tidak langsung mengambil keputusan.
"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Resbob singkat.
Kasus ini bermula saat ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob dalam sebuah konten media sosial viral dan memicu kemarahan publik. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh content creator untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berucap di ruang digital, terutama terkait isu sensitif SARA.
{RAMBE}