Revisi UU TNI Disorot: Peneliti Ingatkan Bahaya 'Pasal Kudeta' dan Kembalinya Intelijen Hitam.
Revisi UU TNI Disorot: Peneliti Ingatkan Bahaya 'Pasal Kudeta' dan Kembalinya Intelijen Hitam.. (Foto: OPINI Nara Sumber)
Gambar Ilustrasi
OPINI : Ikrar Nusa Bakti
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo"
Alarm Demokrasi! Peneliti Senior Ikrar Nusa Bakti Sebut Indonesia Alami 'Remiliterisasi' dari Era Jokowi hingga Prabowo
JAKARTA – Perjalanan reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini berada di titik nadir. Peneliti politik dan militer kenamaan, Ikrar Nusa Bakti, melontarkan kritik pedas dalam diskusi yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan adanya tren mengkhawatirkan berupa kembalinya pengaruh militer ke ranah sipil atau "remiliterisasi".
Ikrar menilai, fenomena ini merupakan akumulasi dari proses reformasi yang tidak tuntas sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kemudian mengalami eskalasi di masa Joko Widodo (Jokowi) dan kini berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto.
Era SBY: Fondasi Reformasi yang 'Setengah Hati'
Analisis Ikrar dimulai dengan membedah paradigma militer pada masa Presiden ke-6, SBY. Meski militer secara formal ditarik dari jabatan politik langsung, pengaruh mereka dinilai tetap terjaga melalui konsep peran bersama sipil-militer.
"Itu paradigma setengah hati. Reformasi setengah hati. Meskipun pimpinan TNI pasca-1998 sempat memiliki kesadaran untuk membatasi diri guna menghindari military overreach (penguasaan berlebih), momentum tersebut terhenti sebelum tuntas," ungkap Ikrar.
Lahirnya UU Pertahanan Negara dan UU TNI Tahun 2004 memang menjadi tonggak sejarah, namun menurutnya, implementasi di lapangan tidak pernah benar-benar memutus rantai dominasi militer.
Normalisasi Perwira Aktif di Jabatan Sipil Era Jokowi
Ikrar menyoroti masa pemerintahan Presiden Jokowi sebagai titik balik kembalinya militer ke posisi sipil. Salah satu tonggak utama yang ia singgung adalah penunjukan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala BNPB saat masih berstatus perwira aktif.
"Tiba-tiba di era Jokowi terjadi kembali remiliterisasi di posisi-posisi sipil. Doni Monardo adalah militer aktif pertama yang menduduki jabatan Kepala BNPB. Ini menjadi preseden bagi penempatan-penempatan berikutnya," tuturnya.
Waspada 'Pasal Kudeta' dan Intelijen Hitam
Lebih jauh, Ikrar mengkhawatirkan arah revisi UU TNI yang tengah bergulir. Ia mengingatkan publik pada risiko kemunculan kembali "pasal kudeta"—klausul yang memungkinkan Panglima TNI mengerahkan pasukan secara mandiri tanpa izin presiden dan baru melapor 24 jam kemudian.
Tak kalah krusial, Ikrar menyoroti pergeseran fungsi intelijen:
- Intelijen Profesional: Seharusnya bekerja dengan prinsip velox et exactus (cepat dan tepat) hanya untuk pengumpulan informasi.
- Intelijen Hitam: Kekhawatiran akan pergeseran peran intelijen yang mulai masuk ke ranah operasi gelap dan intervensi domestik.
Melemahnya Pengawasan DPR: Demokrasi di Persimpangan
Ikrar membandingkan kekuatan parlemen era 1998-2004 yang sangat vokal mendorong supremasi sipil dengan kondisi DPR saat ini yang dianggap mulai "jinak" terhadap kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Peradilan Militer dan UU TNI yang kini sedang digarap DPR adalah ujian terakhir bagi demokrasi Indonesia. Jika kontrol parlemen terus melemah, Indonesia berisiko terjebak kembali dalam pola kekuasaan militer lama yang hanya dibungkus dengan kemasan baru.
Disardur : {redSVG}