Logo
CRIME WATCH.ID

Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Tersangka: Isu Penahanan yang Terlambat Jadi Simptom Sistem Hukum Indonesia

602 views
Senin, 17 November 2025 - 14:27 WIB redSVG
Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Tersangka: Isu Penahanan yang Terlambat Jadi Simptom Sistem Hukum Indonesia

Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Tersangka: Isu Penahanan yang Terlambat Jadi Simptom Sistem Hukum Indonesia. (Foto: redSVG)

Jakarta – Keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo dan beberapa tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden RI menjadi sorotan tajam publik. 

Langkah ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa seorang tersangka yang diproses hukum dapat tetap beraktivitas bebas tanpa penahanan, padahal menjalani pemeriksaan intensif?

Menurut pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, keputusan tersebut bukanlah pelanggaran aturan, melainkan konsekuensi mekanisme yang diatur dalam pasal 21 KUHAP: penahanan memiliki aspek subjektif dan objektif yang harus dipenuhi sebelum diterapkan.


Ketidakselarasan Antara Ekspektasi Publik dan Mekanisme Hukum

Publik—khususnya ketika melibatkan nama besar seperti Roy Suryo—mengharapkan hukuman cepat, termasuk penahanan sebagai simbol keadilan berjalan. Namun dalam praktiknya, penyidik mempertimbangkan beberapa faktor seperti:

  • kooperasi tersangka dalam pemeriksaan.
  • kebutuhan penyidikan lanjutan seperti pemeriksaan saksi atau ahli.
  • pertimbangan risiko penahanan seperti menghambat proses atau menyulitkan bukti.

Dengan demikian, penahanan bukanlah otomatis—dan publik perlu memahami dimensi teknis ini. 


Masalah Terbesar: Persepsi dan Kepercayaan Publik yang Menurun

Di satu sisi, mekanisme hukum berjalan. Tapi di sisi lain, ketika tersangka besar “bebas berkeliaran”, maka muncul persepsi bahwa sistem keadilan berbeda standar bagi figur publik atau berpengaruh. Ini menimbulkan kerentanan:

  • Ketidakpercayaan masyarakat bahwa “semua orang sama di hadapan hukum”.
  • Risiko hilangnya efek jera dan dampak edukatif terhadap penegakan hukum.
  • Potensi politik atau persepsi publik bahwa keleluasaan diberikan karena status atau pengaruh—walau belum ada bukti langsung.


Apa yang Harus Terjadi Agar Penahanan Menjadi Instrumen Keadilan Nyata?

  1. Transparansi penyidik: Mengapa penahanan tidak dilakukan? Apa pertimbangan objektif-subjektifnya? Publik berhak tahu guna menilai profesionalisme.
  2. Standar konsisten: Jika tersangka non-figur publik dalam kasus setara ditahan, maka harus sama standar diterapkan bagi figur publik.
  3. Komunikasi publik yang efektif: Kepolisian maupun kejaksaan perlu menjelaskan langkah-langkah yang diambil agar tidak diartikan sebagai “pembiaran”.
  4. Monitoring independen: Untuk menjaga agar keputusan tidak dipengaruhi faktor eksternal atau persepsi bahwa ada “istimewa”.


Penutup: Lebih Dari Sekadar Individu, Ini Masalah Sistem

Kasus Roy Suryo Cs adalah cermin dari tantangan besar penegakan hukum di Indonesia: bukan hanya soal tersangka atau figur publik, tetapi soal bagaimana sistem menjamin keadilan dan kepercayaan publik berjalan seiring dengan mekanisme hukum.

Jika masyarakat terus melihat bahwa berdiri di hadapan hukum berarti bisa saja “tanpa penahanan” padahal tersangka, maka sulit bagi negara membangun narasi efektif bahwa “hukumnya berlaku untuk semua”.

Reformasi penegakan hukum harus mencakup kejelasan penahanan, proses yang adil, dan komunikasi yang transparan. Tanpa itu, nama besar atau bukan, keadilan akan tetap tampak tertunda bagi banyak pihak.


{redSVG}


BERITA TERKAIT