Logo
CRIME WATCH.ID

Saham Gorengan Disorot di Tengah Anjloknya IHSG, Polri Klaim Punya Rekam Jejak Bongkar Permainan Pasar

4890 views
Selasa, 03 Februari 2026 - 14:51 WIB RAMBE
Saham Gorengan Disorot di Tengah Anjloknya IHSG, Polri Klaim Punya Rekam Jejak Bongkar Permainan Pasar

Saham Gorengan Disorot di Tengah Anjloknya IHSG, Polri Klaim Punya Rekam Jejak Bongkar Permainan Pasar. (Foto: RAMBE)


Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memicu sorotan tajam terhadap dugaan praktik saham gorengan yang kembali meresahkan pasar modal. Di tengah gejolak tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan tidak tinggal diam dan tengah mendalami unsur pidana dalam pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.

Polri menegaskan, pengusutan tidak dilakukan secara reaktif, melainkan berbasis pengalaman panjang dalam membongkar kasus-kasus manipulasi pasar yang merugikan investor ritel dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.


IHSG Tertekan, Dugaan Manipulasi Muncul ke Permukaan

Penurunan IHSG dalam beberapa waktu terakhir memunculkan kekhawatiran publik, khususnya investor ritel, terhadap praktik saham gorengan—yakni saham dengan pergerakan harga dan volume yang melonjak tidak wajar, lalu anjlok drastis setelah pelaku melepas kepemilikan.

Polri menyatakan tengah menelaah apakah terdapat unsur pidana, seperti manipulasi harga, penyebaran informasi menyesatkan, hingga dugaan permainan terorganisir yang memanfaatkan kepanikan pasar.


Polri: Bukan Pemain Baru Tangani Saham Gorengan

Menanggapi keraguan publik soal efektivitas penindakan, Polri menegaskan bahwa institusinya memiliki pengalaman konkret dalam mengungkap kasus saham gorengan. Beberapa perkara sebelumnya berhasil dibongkar melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk otoritas pasar modal.

Menurut Polri, pola saham gorengan umumnya memiliki ciri khas:

  • Lonjakan harga dan volume yang tidak ditopang fundamental
  • Promosi agresif di media sosial atau grup tertutup
  • Kejatuhan harga secara tiba-tiba setelah euforia

Pola inilah yang kini kembali dianalisis dalam konteks anjloknya IHSG.


Pendekatan Hukum: Hati-Hati tapi Tegas

Secara investigatif, Polri menekankan bahwa pengusutan kasus pasar modal tidak bisa dilakukan secara serampangan. Setiap langkah harus berbasis data transaksi, alur kepemilikan saham, serta keterkaitan antar-pelaku.

Namun demikian, Polri memastikan bahwa jika unsur pidana terpenuhi, penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Tujuannya bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.


Perlindungan Investor Jadi Fokus

Dalam konteks ini, Polri menilai penegakan hukum terhadap saham gorengan bukan semata persoalan kriminal, melainkan bagian dari perlindungan investor ritel dan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kepercayaan pasar dinilai sangat bergantung pada kepastian hukum. Tanpa penindakan tegas, praktik manipulatif berpotensi terus berulang dan memperdalam kerugian masyarakat.


Pesan Tegas ke Pasar

Dengan mendalami unsur pidana saham gorengan di tengah tekanan IHSG, Polri mengirim sinyal bahwa ruang spekulasi ilegal tidak dibiarkan berkembang bebas. Pasar modal boleh berfluktuasi, tetapi manipulasi tetap berada dalam koridor hukum pidana.

Publik kini menunggu: apakah pengusutan ini akan berujung pada penetapan tersangka, seperti kasus-kasus sebelumnya, atau justru membuka bab baru dalam penegakan hukum pasar modal di Indonesia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT