Logo
CRIME WATCH.ID

Sandyakalaning NKRI? Polemik Dwifungsi TNI & Penempatan Militer di Jabatan Sipil Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

550 views
Jumat, 14 November 2025 - 11:27 WIB Rambe
Sandyakalaning NKRI? Polemik Dwifungsi TNI & Penempatan Militer di Jabatan Sipil Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

Sandyakalaning NKRI? Polemik Dwifungsi TNI & Penempatan Militer di Jabatan Sipil Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi. (Foto: Rambe)

Jakarta – Isu kembalinya dwifungsi TNI dan maraknya penempatan perwira militer aktif di jabatan strategis sipil kembali mencuat dan memicu perdebatan nasional. Sejumlah pakar, pegiat demokrasi, hingga lembaga riset menilai fenomena ini sebagai sinyal kemunduran demokrasi, bahkan sebagian menyebutnya sebagai “sandyakalaning NKRI”—petanda senja bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis meritokrasi.

Berbagai sorotan datang setelah munculnya gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyoal pasal mengenai peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Di saat yang sama, laporan dari berbagai lembaga pemantau kebijakan menunjukkan tren peningkatan penugasan aparat bersenjata di lembaga pemerintah yang seharusnya berwatak sipil.


Gugatan UU TNI ke MK: Kritik Terhadap Pasal Penugasan Prajurit Aktif

Dalam sidang MK, pemohon gugatan menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan anggota TNI aktif ditempatkan pada jabatan sipil—mulai dari kementerian, badan pemerintah, BUMN, hingga otoritas strategis lainnya. Mereka menilai aturan tersebut membuka pintu kembalinya dwifungsi secara terselubung.

Para pemohon berpendapat bahwa jabatan sipil harus sepenuhnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem seleksi yang berbasis kompetensi, bukan oleh prajurit aktif yang masih berada di bawah struktur komando militer.


Dwifungsi TNI: Ancaman Terhadap Sistem Merit dan Demokrasi

Nalar Institute dalam analisisnya menegaskan bahwa penempatan aparat bersenjata mengisi jabatan sipil merupakan ancaman terhadap sistem merit, yakni prinsip bahwa jabatan publik harus diisi berdasarkan kemampuan dan rekam jejak profesional.

Mereka menyebut fenomena ini sebagai “anomali demokrasi modern”, karena:

  • Militer memiliki kultur komando, bukan kultur pelayanan publik.


  • Jabatan sipil memerlukan kompetensi administratif, bukan struktur hirarkis militer.


  • Keamanan tidak boleh mendominasi ruang sipil, agar kebijakan tetap berbasis partisipasi publik.

Jika tren ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi banalitas kekuasaan bersenjata, di mana kebijakan sipil dikontrol oleh aktor non-sipil.


Sandyakalaning NKRI: Sinyal Senja Demokrasi Sipil?

Tulisan Suara Merdeka menyebut kondisi ini dengan metafora “Sandyakalaning NKRI”—sebuah fase senja yang menandai kemunduran semangat reformasi 1998, terutama terkait pemisahan tegas antara ranah sipil dan militer.

Dalam analisis tersebut, penulis menyoroti beberapa gejala:

  • Kenaikan jumlah prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil strategis


  • Lemahnya kontrol sipil yang seharusnya menjadi prinsip utama negara demokratis


  • Menguatnya politik keamanan yang menggeser politik kesejahteraan

Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya mengacaukan sistem merit bagi ASN, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi.


Mengapa Banyak Pihak Menolak Penempatan Militer di Lembaga Sipil?

Para ahli menyampaikan setidaknya empat alasan utama:

1. Melanggar Semangat Reformasi 1998

Reformasi memutus dwifungsi ABRI agar ranah sipil tidak lagi dikendalikan aparat bersenjata. Penempatan kembali prajurit aktif dianggap bertentangan dengan semangat itu.

2. Menghilangkan Kesempatan ASN Berkompeten

Jabatan sipil yang diisi aparat militer dapat mematikan sistem karier ASN berbasis kompetisi dan prestasi.

3. Risiko Politisasi Militer

Ketika militer memasuki jabatan sipil, batas antara ranah pertahanan dan politik menjadi kabur—sesuatu yang berbahaya bagi demokrasi.

4. Menguatkan Kultur Komando dalam Birokrasi Sipil

Padahal birokrasi sipil memerlukan pendekatan layanan publik, bukan pendekatan militeristik.


Apakah Pemerintah Akan Mengkaji Ulang Pasal Kontroversial?

Gugatan ke MK membuka peluang terjadinya koreksi hukum. Jika MK memutuskan bahwa pasal penugasan prajurit aktif bertentangan dengan UUD 1945, maka penempatan militer di jabatan sipil dapat dihentikan secara sistematis.

Namun hingga kini, pemerintah masih mempertahankan argumen bahwa penugasan tersebut bersifat terbatas dan hanya untuk kepentingan strategis.


Kesimpulan: Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan Jalan

Ketiga sumber berita dan opini tersebut memberikan gambaran jelas bahwa Indonesia tengah berada di fase kritis. Di satu sisi, kebutuhan negara terhadap profesionalisme TNI di beberapa bidang memang nyata. Namun di sisi lain, kembalinya militer ke ranah sipil berpotensi membalikkan reformasi yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Pertanyaannya kini:

Apakah bangsa ini siap menghadapi risiko kemunduran demokrasi, atau justru mampu memperkuat kembali supremasi sipil?


{RAMBE}



BERITA TERKAIT