Sanksi Keras Dijatuhkan! 2 Anggota Yanma Pemukul Matel Dipecat, 4 Lainnya Didemosi 5 Tahun
Sanksi Keras Dijatuhkan! 2 Anggota Yanma Pemukul Matel Dipecat, 4 Lainnya Didemosi 5 Tahun. (Foto: Rambe)
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik terberat terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil (matel). Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, dua anggota Yanma Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran berat, khususnya kekerasan terhadap warga, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri.
Putusan Sidang Etik: PTDH dan Demosi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang etik, dua anggota Yanma dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri secara serius karena terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka. Majelis etik memutuskan pemecatan tidak dengan hormat karena perbuatan dinilai mencederai kehormatan institusi.
Sementara itu, empat anggota lain yang terbukti terlibat namun memiliki peran berbeda dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun, termasuk penempatan di jabatan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pelanggaran Berat, Cederai Citra Institusi
Kasus pengeroyokan ini sebelumnya menuai sorotan publik karena melibatkan anggota satuan elit internal Polri. Kekerasan yang dilakukan secara berkelompok terhadap warga sipil dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dari penelusuran penyidik etik, tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, baik secara hukum pidana maupun etik profesi.
Komitmen Polri Bersih dari Kekerasan
Polri menegaskan bahwa penegakan etik dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota dari satuan mana pun. Pemecatan dan demosi ini disebut sebagai bagian dari pembenahan internal dan upaya menjaga kepercayaan publik.
Penanganan tegas ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Polri yang menekankan zero tolerance terhadap penyalahgunaan kewenangan dan tindakan kekerasan oleh anggota.
Proses Hukum Masih Berjalan
Selain sanksi etik, Polri memastikan bahwa aspek pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Artinya, sanksi etik tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Polri juga membuka ruang pengawasan publik agar proses penegakan hukum dan etik dapat berjalan objektif dan adil.
Pesan Tegas untuk Internal
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri bahwa setiap tindakan menyimpang akan berujung pada konsekuensi serius, termasuk pemecatan. Institusi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan memastikan setiap anggota bertugas sesuai aturan dan nilai profesionalisme.
{RAMBE}