Sengkarut Sengketa Lahan Yonif Baru di Palangkaraya, Rakyat Memanas.
Sengkarut Sengketa Lahan Yonif Baru di Palangkaraya, Rakyat Memanas.. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Warga mempertanyakan dasar hukum pembangunan batalyon TNI di Palangkaraya setelah alat berat
mulai beroperasi di lahan yang masih diklaim milik masyarakat.
RAKYAT DIKEPUNG ALAT BERAT! : Warga Tantang TNI Buka-Bukaan SK Pembangunan dan Siap Seret ke PTUN!
PALANGKARAYA – Tensi ketegangan di atas tanah Kalimantan Tengah mendadak mendidih. Jeritan hati masyarakat kecil yang mempertahankan ruang hidupnya kembali bergemuruh di Kota Palangkaraya. Proses pembersihan lahan menggunakan alat berat untuk proyek pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif) TNI memicu perdebatan panas dan perlawanan sengit dari warga setempat.
Aktivitas sepihak yang dikawal alat berat tersebut dinilai cacat transparansi karena dipaksakan masuk ke area pemukiman tanpa adanya penjelasan resmi terkait dasar hukum administrasi negara. Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap pembangunan fasilitas pertahanan negara, namun mereka menuntut keadilan hakiki atas lahan yang sah milik masyarakat.
"Tunjukkan SK-Nya!" – Jeritan Sederhana Warga yang Diabaikan Demi Ego Proyek
Suasana di lapangan kian mencekam ketika raungan mesin alat berat terus merangsek masuk ke area sengketa, mengabaikan protes dari benteng manusia yang dibuat oleh warga. Masyarakat merasa hak-hak mereka diinjak-injak lantaran proses penggusuran paksa ini berjalan tanpa adanya keterbukaan administrasi yang sah dari pihak pemerintah maupun institusi TNI.
“Kami hanya meminta satu hal sederhana: tunjukkan SK (Surat Keputusan) pembangunan Yonif atau dasar resmi kegiatan yang sedang dilakukan di lokasi tersebut. Namun sampai hari ini, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat,” cetus perwakilan warga dengan nada kecewa yang mendalam.
Sikap tertutup dari pihak pelaksana proyek ini mengindikasikan adanya upaya pemaksaan kehendak sepihak. Padahal, sebagai masyarakat adat dan pemilik lahan yang sah, warga berhak mengetahui landasan hukum dari setiap jengkal tanah mereka yang digusur.
Masyarakat Tantang Jalur Hukum: Siap Seret Pemerintah dan TNI ke PTUN!
Ketegasan sikap warga Palangkaraya ini membuktikan bahwa masyarakat hari ini sudah cerdas hukum dan tidak bisa lagi ditakut-takuti oleh intimidasi alat berat. Mereka secara terbuka menantang pihak terkait untuk adu data dan keabsahan dokumen di meja hijau secara jantan.
“Apabila SK tersebut diperlihatkan, kami akan menempuh keberatan secara hukum secara terbuka dan resmi melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memang terdapat keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar kegiatan tersebut. Yang terjadi justru sebaliknya, dasar hukumnya tidak dibuka, sementara alat berat tetap dipaksakan masuk ke lokasi,” lanjut warga dalam surat pernyataan resminya.
Keberanian warga untuk maju ke PTUN menunjukkan komitmen perjuangan yang konstitusional demi menghentikan tindakan kesewenang-wenangan aparat di lapangan.
Bongkar Hoaks "Warga Kalah di Pengadilan": Status Gugatan Ternyata NO, Ada Tumpang Tindih HGU!
Di tengah perjuangan menuntut keadilan, muncul narasi sepihak dan kabar burung yang sengaja diembuskan untuk menjatuhkan mental bertarung warga. Narasi tersebut secara provokatif menyebutkan bahwa masyarakat telah kalah dalam gugatan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut.
Mendengar isu miring yang berpotensi memicu kesalahpahaman dan memecah belah persatuan ini, warga langsung memberikan klarifikasi dan bantahan keras. Mereka membongkar fakta hukum yang sebenarnya terjadi di balik putusan pengadilan terdahulu.
- Bukan Ditolak, Tapi NO! Warga menegaskan bahwa perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya bukan diputus dengan amar "ditolak", melainkan "tidak diterima" atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Secara hukum, status NO berarti majelis hakim belum memeriksa pokok perkara karena adanya cacat formil, sehingga gugatan bisa diajukan kembali.
- Objek Gugatan Berbeda: Gugatan terdahulu murni berkaitan dengan SK penunjukan lokasi lapangan tembak, bukan mengenai proyek pembangunan Yonif atau satuan unit yang saat ini dipaksakan berjalan di atas lahan warga. "Perkara tersebut berbeda dan tidak bisa disamakan," tegas warga.
- Borok Tumpang Tindih Lahan Terbongkar: Alasan tidak diterimanya (NO) gugatan masa lalu justru menjadi bukti kuat adanya karut-marut keperdataan yang fatal. Terdapat persoalan serius mengenai penguasaan fisik lahan, kekaburan letak objek sengketa, hingga dugaan tumpang tindih lahan yang mengerikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan swasta.
-
Hingga laporan investigatif ini diturunkan ke meja redaksi, pihak Kodam maupun instansi TNI terkait di Kalimantan Tengah masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan pernyataan resmi sedikit pun mengenai status kepemilikan dokumen pembangunan Yonif yang dipersoalkan oleh rakyat.
{RAMBE}