Logo
CRIME WATCH.ID

Setelah 22 Tahun Terlunta-lunta, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR: Sinar Baru Hak Buruh Domestik Kontra Kekhawatiran Oligarki Majikan!

6214 views
Rabu, 20 Mei 2026 - 09:49 WIB {RAMBE}
Setelah 22 Tahun Terlunta-lunta, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR: Sinar Baru Hak Buruh Domestik Kontra Kekhawatiran Oligarki Majikan!

Setelah 22 Tahun Terlunta-lunta, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR: Sinar Baru Hak Buruh Domestik Kontra Kekhawatiran Oligarki Majikan!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


AIR MATA PEJUANG MARJINAL TUMPAH!

JAKARTA – Sebuah momen bersejarah yang menguras emosi dan air mata akhirnya tercipta di Gedung Parlemen Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengetukkan palu sidang paripurna pada 21 April, menandai disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketukan palu tersebut menyudahi penantian panjang nan melelahkan selama 22 tahun dari jutaan kaum perempuan marjinal yang selama ini berjuang tanpa kepastian hukum di ruang privat.

Tangis haru langsung pecah di area sidang. Suranti (55), seorang PRT asal Bogor yang telah menghabiskan dua dekade hidupnya keluar masuk jalur demonstrasi, tak kuasa membendung air matanya.

“Saya senang. Siang malam kami berjuang di depan gedung DPR, kepanasan, ya Allah. Hari ini saya senang,” kata Suranti sambil terisak menceritakan perjuangan militannya.

Senada dengan Suranti, Ajeng Astuti (47), seorang PRT paruh waktu di Jakarta Selatan, memandang momentum ini bak sebuah keajaiban yang menjadi nyata.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan perempuan-perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan. Selama ini kami tidak terlindungi, dan tidak ada jaminan sosial,” ungkap Ajeng Astuti kepada jurnalis.


Tragedi Berdarah Jakarta Pusat: Sengatan Nyata Mengapa UU PPRT Harga Mati!

Urgensi kehadiran UU PPRT ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah pelindung nyawa rakyat kecil. Ironisnya, tepat sehari setelah undang-undang ini diketuk, sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan terjadi pada malam 22 April di Jakarta Pusat. Dua PRT berinisial R (26) dan D (15) nekat melompat dari lantai empat demi melarikan diri dari dugaan penyiksaan keji sang majikan.

Nahas, nyawa D yang masih di bawah umur tidak tertolong, sementara R harus berjuang di ruang intensif RSAL Mintohardjo. Sinergi cepat aparat kepolisian (Polri) langsung menetapkan tiga tersangka (majikan dan dua perekrut) atas dugaan eksploitasi anak, penyekapan ilegal, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus kelam ini menjadi "puncak gunung es" dari ribuan kekerasan domestik yang selama ini tersembunyi.


4 Poin Utama UU PPRT & Dobrakan Hukum Baru

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) merinci bahwa payung hukum baru ini membawa empat transformasi krusial bagi hajat hidup sekitar 8 juta PRT di Indonesia:

  1. Pengakuan Berkelas: PRT kini diakui sebagai pekerja formal secara hukum, bukan lagi sekadar "pembantu".
  2. Standardisasi Kerja: Pengaturan jelas mengenai upah, jam kerja, hingga rincian jenis pekerjaan.
  3. Sikat Penyalur Nakal: Pengawasan ketat secara berkala terhadap lembaga penyalur PRT.
  4. Mediasi Demokrasi Rakyat: Keterlibatan aktif struktur RT/RW dalam memediasi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Selain itu, undang-undang ini secara tegas melarang keras anak di bawah usia 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT demi memutus rantai putus sekolah dan eksploitasi anak.


Kritik Tajam Pengamat BRIN: Awas Celah Hukum dan Interpretasi Liar!

Meski disambut sorak-sorai, para ahli mengingatkan agar pemerintah tidak terlena. Peneliti Ahli Pertama Kelompok Ketenagakerjaan BRIN, El Bram Apriyanto, memberikan warning tajam bahwa UU PPRT masih memuat pasal abu-abu yang bisa menjadi celah eksploitasi baru.

  • Interpretasi Jam Kerja: UU menyebut pekerja berhak atas jam kerja yang "manusiawi". "Apa yang dimaksud ‘manusiawi’? Apakah delapan jam sehari, dan selebihnya dihitung lembur? Istilah itu terbuka untuk interpretasi," kritik Bram.
  • Kontradiksi Hubungan Adat: UU ini masih mengakomodasi hubungan kerja berdasarkan asas kekeluargaan atau adat tanpa kontrak tertulis. Hal ini dinilai Bram berpotensi melanggengkan posisi rentan PRT.
  • Desain Pengawasan Lemah: Pelibatan Ketua RT sebagai pengawas sengketa dinilai kurang efektif karena mereka bukan pengawas ketenagakerjaan profesional. "Ada mismatch antara desain pengawasan dan realitas di lapangan," cetusnya.


Gejolak di Kalangan Majikan: Antara Ketakutan Pajak dan Tuntutan Berlebih

Di sisi lain, pengesahan UU PPRT ini memicu reaksi beragam di kalangan pemberi kerja (majikan). Jagat media sosial riuh dengan kekhawatiran para majikan terkait potensi lonjakan upah, isu pajak, hingga absennya pasal perlindungan bagi pemberi kerja.

Gadizsa Zselamart (37), seorang konsultan komunikasi di Jakarta Selatan yang mempekerjakan dua PRT, mengaku cemas jika para pekerjanya nanti mengajukan tuntutan yang berlebihan tanpa melihat tanggung jawab mereka.

“Saya khawatir mereka hanya fokus pada hak tanpa mempertimbangkan tanggung jawab mereka sebagai pekerja,” keluh Gadizsa.

Menanggapi ketakutan para majikan, Wiwik Kartiwi yang merupakan PRT sekaligus aktivis, langsung menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini bersifat dua arah dan adil bagi kedua belah pihak.

“Undang-undang ini melindungi pekerja maupun pemberi kerja melalui kontrak yang disepakati bersama. Jadi pemberi kerja tidak perlu khawatir,” pungkas Wiwik menenangkan situasi.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah yang memiliki waktu maksimal satu tahun untuk merumuskan lima Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan teknis. Publik dan para aktivis mendesak agar regulasi teknis ini bisa rampung cepat dalam tiga bulan demi kepastian hukum yang hakiki bagi rakyat marjinal.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT