Logo
CRIME WATCH.ID

Sikat Habis Judi Online! Bareskrim Bongkar 21 Situs, 744 Tersangka Diciduk, Aset Nyaris Rp300 Miliar Disita

5870 views
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:04 WIB RAMBE
Sikat Habis Judi Online! Bareskrim Bongkar 21 Situs, 744 Tersangka Diciduk, Aset Nyaris Rp300 Miliar Disita

Sikat Habis Judi Online! Bareskrim Bongkar 21 Situs, 744 Tersangka Diciduk, Aset Nyaris Rp300 Miliar Disita. (Foto: RAMBE)



Jakarta — Komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan digital kembali dibuktikan. Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online aktif dan menangkap lima tersangka utama pengelolanya, dengan aliran dana kejahatan yang ditaksir mencapai Rp59 miliar hingga hampir Rp100 miliar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi nasional berkelanjutan yang sepanjang periode penindakan telah menjerat 744 tersangka judi online di berbagai wilayah Indonesia, dengan total aset yang disita mencapai Rp286 miliar.


21 Situs Aktif Dibongkar, Jaringan Masih Beroperasi

Penyidik Bareskrim menjelaskan, 21 situs judi online tersebut diketahui masih aktif beroperasi dan menyasar masyarakat Indonesia secara masif melalui promosi digital. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengelola situs, admin operasional, hingga pengendali rekening penampung dana hasil perjudian.

Dalam pengembangan kasus terbaru, penyidik berhasil mengamankan uang tunai, saldo rekening, kendaraan, perangkat teknologi informasi, serta berbagai aset lain yang digunakan untuk menunjang operasional kejahatan digital tersebut. Nilai barang bukti yang disita dalam satu rangkaian pengungkapan mencapai Rp96,7 miliar.


Aliran Dana Fantastis, Jejak Keuangan Ditelusuri

Hasil analisis transaksi menunjukkan perputaran dana yang signifikan. Dalam satu jaringan saja, aliran dana tercatat menembus Rp59 miliar, dengan pola pemecahan transaksi dan penggunaan rekening nominee untuk mengaburkan asal-usul uang.

Polri menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran aliran dana (follow the money) terus dikembangkan untuk membongkar aktor intelektual dan kemungkinan keterkaitan jaringan lintas wilayah maupun lintas negara.


744 Tersangka, Negara Kirim Pesan Keras

Secara nasional, penindakan terhadap judi online telah menghasilkan:

  • 744 tersangka diamankan
  • Ratusan situs judi online diblokir dan dibongkar
  • Aset senilai Rp286 miliar disita negara

Langkah ini disebut sebagai bentuk operasi masif dan terstruktur untuk membersihkan ruang digital dari kejahatan terorganisir yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.


Jeratan Hukum Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi ketentuan pidana perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai peran masing-masing.


Himbauan Kepada Publik

Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Peran publik dinilai krusial dalam mempercepat pengungkapan kejahatan siber.


Penegasan

Pengungkapan ini menegaskan satu hal:

negara tidak memberi ruang bagi judi online.

Pelaku diburu, aset disita, jaringan diputus hingga ke akarnya.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT