Logo
CRIME WATCH.ID

Sindikat E-Tilang Palsu Lintas Negara Dibongkar, 5 Tersangka Ditangkap — Simbox, 356 SIMcard & Aliran Dana Kripto Disita.

9803 views
Rabu, 25 Februari 2026 - 16:36 WIB RAMBE
Sindikat E-Tilang Palsu Lintas Negara Dibongkar, 5 Tersangka Ditangkap — Simbox, 356 SIMcard & Aliran Dana Kripto Disita.

Sindikat E-Tilang Palsu Lintas Negara Dibongkar, 5 Tersangka Ditangkap — Simbox, 356 SIMcard & Aliran Dana Kripto Disita.. (Foto: RAMBE)



Sindikat E-Tilang Palsu Dibongkar! 5 Tersangka Ditangkap, 2 WNA China Jadi Otak Operasi.


Bareskrim Polri mengembangkan besar kasus e-tilang palsu yang meresahkan publik. Sedikitnya lima tersangka telah diamankan, sementara dua WNA asal China diduga sebagai pengendali utama dan masih diburu. Jaringan ini diketahui mengoperasikan website tiruan tilang elektronik, mengirim SMS phishing massal, hingga menampung dana korban melalui rekening dan kripto.

Pengungkapan ini menandai babak penting penindakan kejahatan siber yang mencatut nama institusi negara, termasuk Kejaksaan Agung, untuk mengelabui masyarakat.


Modus: SMS Blast, Website Tiruan, dan Kendali dari Luar Negeri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan sindikat memakai simbox (modem pool) untuk mengirim SMS blast berisi tautan e-tilang palsu.

Fakta kuncinya:

  • 1 perangkat mampu mengirim hingga 3.000 SMS per hari secara acak.
  • Operasi dikendalikan dari luar negeri via Telegram.
  • Korban diarahkan ke situs tiruan menyerupai laman resmi tilang.
  • Pengguna diminta mengisi data pribadi dan melakukan pembayaran ke rekening penampung pelaku.

Penyidik menelusuri server, domain, rekening, hingga peran admin guna membongkar jaringan lebih luas dan memetakan aktor intelektual.


Aliran Dana: Gaji Kripto USDT hingga Rp890 Juta

Para pelaku menerima bayaran dalam bentuk kripto USDT dengan nominal 1.500–4.000 USDT per bulan. Bahkan, satu tersangka tercatat menerima total 53.000 USDT (sekitar Rp890 juta) sepanjang Februari 2025–Januari 2026.

Jejak transaksi kripto kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana lintas negara dan mengungkap pengendali utama.


Barang Bukti Disita: 24 Simbox hingga 356 SIM Aktif

Dalam penggerebekan, polisi menyita:

  • 24 unit simbox/modem pool
  • 12 komputer & CPU
  • 15 ponsel
  • 8 router/perangkat jaringan
  • 356 kartu SIM aktif (teregistrasi identitas WNI)
  • 27 kartu ATM berbagai bank & 6 buku tabungan
  • 3 laptop, media penyimpanan digital, dokumen akun kripto

Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan data identitas WNI untuk registrasi ratusan kartu SIM ilegal.


ETLE Resmi Tak Kirim Link Pembayaran via SMS

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi tidak mengirim tautan pembayaran melalui SMS acak. Informasi pelanggaran hanya dapat dicek melalui kanal resmi pemerintah.

Imbauan kepada masyarakat:

  1. Jangan klik link dari nomor tak dikenal.
  2. Periksa domain—hindari alamat aneh/typo.
  3. Verifikasi lewat situs resmi.
  4. Jangan isi data pribadi/OTP di situs tak jelas.
  5. Laporkan nomor/situs mencurigakan.


Jerat Hukum: Ancaman 15 Tahun Penjara & Denda Rp12 Miliar

Para tersangka dijerat UU ITE, UU TPPU, serta KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Polri berkoordinasi dengan aparat internasional untuk memburu dua WNA yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.


Negara Tidak Tinggal Diam

Pengembangan kasus ini menunjukkan dua hal: kejahatan siber makin canggih dan terorganisir, namun aparat juga terus beradaptasi. Dengan penambahan tersangka dan pengamanan aset, rantai penipuan e-tilang palsu mulai terurai.

Satu klik bisa berarti kehilangan uang. Karena itu, literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum—agar ruang digital tetap aman dan kepercayaan terhadap sistem tilang elektronik terjaga.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT