Skandal Daging Busuk Terbongkar! Bareskrim Sita 12,9 Ton Daging Domba Kedaluwarsa, Pelaku Tahu Expired Tapi Tetap Dijual
Skandal Daging Busuk Terbongkar! Bareskrim Sita 12,9 Ton Daging Domba Kedaluwarsa, Pelaku Tahu Expired Tapi Tetap Dijual. (Foto: RAMBE)
TANGERANG — Menjelang Idul Fitri 2026, masyarakat nyaris mengonsumsi daging berbahaya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa dalam skala besar yang telah disiapkan untuk beredar di pasar tradisional.
Fakta yang lebih mengejutkan, para pelaku diduga sudah mengetahui bahwa daging tersebut telah kedaluwarsa, namun tetap nekat menjualnya demi keuntungan.
Skandal Daging Busuk Terbongkar! Bareskrim Sita 12,9 Ton Daging Domba Kedaluwarsa, Nyaris Beredar Saat Lebaran
🔎 Kronologi: Berawal dari Laporan, Berujung Penggerebekan Besar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran daging impor mencurigakan di wilayah Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya:
- Polisi menemukan tiga truk berisi daging domba impor di kawasan pergudangan Kosambi
- Pengembangan mengarah ke dua gudang utama:
- Gudang Poris, Batuceper (Kota Tangerang)
- Gudang Cikupa, Kabupaten Tangerang
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno menjelaskan pelaku berinisial SS membeli daging domba impor melalui perantara sebelum menjualnya kembali di pasar. Daging tersebut dibeli dari jaringan penjual daging impor yang menyimpan stok lama hingga melewati masa kedaluwarsa.
⚠️ Fakta Utama: 24 Ton Dikuasai, 12,9 Ton Disita
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa:
- Total daging yang dikuasai pelaku mencapai 24 ton
- Sebagian besar telah kedaluwarsa sejak April 2024
- 12,9 ton berhasil disita Bareskrim
- Sekitar 9 ton sempat disiapkan untuk diedarkan
Bahkan, sekitar 100–107 kg daging telah terjual ke masyarakat sebelum berhasil dihentikan.
📦 Modus Terbongkar: Daging Lama Dijual Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Daging dibeli sejak tahun 2022 dari impor Australia
- Disimpan hingga melewati masa kedaluwarsa
- Dijual kembali pada tahun 2026 menjelang Lebaran
Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan pasar untuk melancarkan aksinya.
Yang paling krusial:
👉 Pelaku mengetahui daging tersebut sudah expired, namun tetap diedarkan
💰 Strategi Licik: Harga Murah Jadi Umpan
Untuk menarik pembeli, pelaku menjual dengan skema harga:
- Harga beli: sekitar Rp50.000/kg
- Harga jual: Rp81.000–Rp85.000/kg
Dengan selisih keuntungan besar, daging tersebut dipasarkan ke pasar tradisional di Tangerang dan Jakarta.
👥 Empat Tersangka, Peran Terstruktur
Bareskrim menetapkan empat tersangka utama:
- IY – pemilik dan penjual utama
- T & AR – perantara (broker)
- SS – pembeli/penyalur
Selain itu, polisi juga telah mengamankan 10 saksi untuk memperkuat pembuktian.
🚨 Peran Kunci Bareskrim: Selamatkan Masyarakat dari Ancaman Pangan
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat.
Jika tidak segera diungkap:
- Daging busuk bisa tersebar luas saat Lebaran
- Risiko kesehatan masyarakat meningkat drastis
- Potensi kerugian konsumen semakin besar
Pendekatan cepat dan berbasis investigasi lapangan membuat distribusi bisa diputus sebelum meluas.
⚖️ Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Pangan
- UU Cipta Kerja
Dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp2 miliar
Operasi Senyap yang Selamatkan Konsumen
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik curang di sektor pangan masih terjadi dan menyasar momen krusial seperti Lebaran.
Namun di sisi lain, keberhasilan ini menunjukkan:
Polri hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman tersembunyi.
Tanpa pengungkapan ini, bukan tidak mungkin ribuan keluarga mengonsumsi daging yang sudah tidak layak.
{RAMBE}