Logo
CRIME WATCH.ID

Skandal Dunia Olahraga! Ketua Kick Boxing Jatim Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual Atlet

2685 views
Selasa, 10 Maret 2026 - 10:17 WIB RAMBE
Skandal Dunia Olahraga! Ketua Kick Boxing Jatim Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual Atlet

Skandal Dunia Olahraga! Ketua Kick Boxing Jatim Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual Atlet. (Foto: RAMBE)

Polisi menunjukkan barang bukti saat merilis kasus kekerasan seksual dengan tersangka Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim di Mapolda setempat, Senin (9/3/2026).


Ketua Kick Boxing Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Polisi Ungkap Relasi Kuasa Pelatih-Korban

SURABAYA — Kasus dugaan kekerasan seksual dalam dunia olahraga kembali mencuat. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur berinisial WPC sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa peristiwa itu tidak terjadi hanya di satu tempat.

“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Jules di Mapolda Jawa Timur, Senin.

Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta posisi relasi kuasa antara dirinya sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet.


Diduga Terjadi Empat Kali di Tiga Lokasi

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa kasus ini berkembang dari relasi profesional yang seharusnya melindungi atlet.

Namun dalam praktiknya, relasi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Diduga terjadi empat kali kejadian di tiga lokasi berbeda,” kata Ganis.

Tiga lokasi tersebut adalah:

  • Jombang
  • Ngawi
  • Bali

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan olahraga bersama tim.


Modus Pelatih Saat Latihan dan Pertandingan

Penyidik mengungkap bahwa modus tersangka beragam, namun sebagian besar terjadi saat kegiatan resmi olahraga.

“Modus operandinya ada beberapa. Di antaranya saat akan mengadakan pelatihan di luar kota dan juga ketika korban hendak mengikuti pertandingan, ” jelas Ganis.

Kondisi tersebut membuat korban berada dalam situasi yang sulit untuk menolak karena tersangka memiliki posisi yang berpengaruh dalam karier atletiknya.


Korban Mengaku Tidak Nyaman

Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.

Salah satu tindakan yang diungkap dalam penyidikan adalah pelukan yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

“Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Ruth.

Penyidik masih terus mendalami detail tindakan yang dialami korban selama proses penyidikan berlangsung.


Polisi Amankan Bukti Hotel dan Ponsel

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Beberapa barang bukti yang telah disita antara lain:

  • Bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel
  • Dokumen Surat Keputusan Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur
  • Satu unit telepon genggam

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat rangkaian kronologi kejadian yang diduga terjadi selama kegiatan olahraga berlangsung.


Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik menerapkan dua pasal sekaligus, yaitu:

  • Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman pidana 9 bulan penjara dan/atau denda Rp10 juta
  • Pasal 6 huruf (c) UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kerentanan atlet dalam relasi kuasa dengan pelatih atau pengurus olahraga, terutama ketika kegiatan dilakukan di luar daerah atau dalam pemusatan latihan.

Penyidik juga mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan demi memperkuat proses hukum dan memastikan perlindungan bagi korban.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT