Skandal Peradilan Militer I Medan: Saat Hukum Sipil Tak Berdaya Menuntut Keadilan bagi Korban Kekerasan Aparat.
Skandal Peradilan Militer I Medan: Saat Hukum Sipil Tak Berdaya Menuntut Keadilan bagi Korban Kekerasan Aparat.. (Foto: OPINI {RAMBE})
Gambar ilustrasi
Sertu Riza Pahlivi saat menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer.
KEADILAN MATI DI PERADILAN MILITER? Prajurit TNI Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Medan Sebut Hak Korban "Dihilangkan" Secara Paksa!
MEDAN – Sebuah tamparan keras kembali menghantam wajah penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Nyawa seorang anak manusia, seorang pelajar SMP yang memiliki masa depan panjang, tampaknya dihargai begitu murah di mata hukum peradilan militer.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan secara kontroversial resmi memperkuat vonis ringan terhadap oknum anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak SMP berinisial MHS (15) hingga meregang nyawa. Oknum prajurit tersebut tetap hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Putusan ini memantik riak kemarahan publik dan kaum pro-demokrasi yang mempertanyakan: Di mana ruang keadilan bagi rakyat kecil ketika berhadapan dengan hukum kaum berseragam?
Vonis 10 Bulan untuk Nyawa yang Hilang: Ke mana Nurani Hakim?
Berdasarkan data yang dihimpun dari salinan putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, keputusan banding ini diambil dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang diketuai oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak, bersama dua anggota lainnya, Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.
Majelis hakim tinggi memilih untuk menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Militer I-02 Medan. Padahal, dalam sidang sebelumnya, hakim sudah memberikan "diskon" hukuman yang sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan hilangnya nyawa manusia.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," bunyi amar putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Bagaimana mungkin, seorang aparat yang dilatih menggunakan uang rakyat untuk melindungi negara, justru menggunakan kekuatannya untuk menganiaya anak di bawah umur hingga tewas, namun hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Oditur dan dikorting lagi oleh hakim menjadi 10 bulan penjara serta denda restitusi yang hanya sebesar Rp12,7 juta? Hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara yang sempat dituntut oleh Oditur pun menguap begitu saja.
Skandal Hukum: Informasi Putusan Sengaja Disembunyikan hingga Hak Kasasi Hangus?
Kejanggalan dalam kasus ini tidak berhenti pada ringannya vonis hakim. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum keluarga korban membongkar borok administrasi peradilan yang diduga kuat sengaja dirancang untuk menutup ruang perlawanan bagi rakyat jelata.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dengan nada geram mengecam keras putusan banding tersebut. Ia mengungkapkan sebuah fakta memuakkan: pihak keluarga korban dan kuasa hukum baru menerima informasi putusan tiga bulan setelah putusan itu dibacakan oleh majelis hakim.
Keterlambatan ini bukan masalah sepele. Secara normatif hukum, ibu korban (Lenny Damanik) memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Oditur Militer dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," cetus Irvan Saputra penuh kekecewaan.
Akibat kelalaian—atau mungkin kesengajaan—pihak peradilan militer dalam memberikan salinan putusan, hak membela diri keluarga korban hangus secara paksa demi hukum. Ini adalah bentuk nyata dari tirani birokrasi hukum yang mencekik hak-hak sipil masyarakat.
Catatan Hitam Reformasi Peradilan: Saatnya Reformasi Peradilan Militer!
Kasus tewasnya MHS di tangan Sertu Riza Pahlivi menjadi bukti tak terbantahkan mengapa elemen sipil dan pejuang demokrasi terus-menerus mendesak agar Undang-Undang Peradilan Militer segera direformasi. Selama oknum militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil tetap diadili di peradilan internal mereka sendiri, maka aroma "solidaritas korps" yang subyektif akan selalu mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Bagaimana kita bisa percaya pada slogan "TNI Bersama Rakyat" jika dalam ruang sidang, air mata seorang ibu yang kehilangan anak remajanya dinilai tidak lebih berharga daripada masa dinas 10 bulan seorang pelaku penganiayaan? Publik kini mengetuk pintu hati nurani para pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini: sampai kapan hukum akan terus tajam ke bawah namun tumpul dan protektif ke dalam institusi bersenjata?
OPINI : RAMBE