Skandal Ponpes Pati & Lahat Bongkar Fenomena Gunung Es Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren
Skandal Ponpes Pati & Lahat Bongkar Fenomena Gunung Es Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren. (Foto: {redSVG})
Gambar Ilustrasi
Predator Berkedok Guru Agama!
PATI – Tabir gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan berbasis agama. Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh-tokoh sentral di lingkungan pesantren kini mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Investigasi mendalam mengungkap pola sistemik manipulasi agama dan relasi kuasa yang digunakan predator untuk menjerat puluhan santri yang tidak berdaya.
Skandal Pati: Doktrin Sesat 'Wali' dan 50 Korban yang Bungkam
Kasus paling menggemparkan terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengasuh pondok pesantren tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap setidaknya 50 santriwati.
Modus yang digunakan pelaku sangatlah licin dan manipulatif:
- Manipulasi Doktrin: Pelaku mengklaim dirinya sebagai sosok horikul adah atau wali dengan kemampuan di luar nalar manusia serta keturunan nabi yang wajib dimuliakan.
- Ancaman dan Intimidasi: Para korban mengaku diperkosa dan diancam agar tidak melapor; jika berani, mereka akan langsung dikeluarkan dari pesantren.
- Kelalaian Hukum: Laporan kasus ini diduga telah mandek selama dua tahun sebelum akhirnya memicu kemarahan warga yang melakukan penggerebekan.
Saat ini, Polda Jateng telah turun tangan membantu pengejaran terhadap kiai pelaku pencabulan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Krisis Lahat: Pimpinan Pesantren Diusir Warga
Kondisi serupa terjadi di Pondok Pesantren Darul Jannah Assidikiyah, Lahat, Sumatera Selatan. Warga Desa Cempaka Sakti yang geram atas dugaan tindak asusila pimpinan pesantren terhadap tenaga pengajar dan santriwati akhirnya melakukan aksi pengusiran paksa. Hingga kini, publik masih menanti penetapan tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat berwenang.
Data Mengejutkan: Pesantren Urutan Kedua Kerawanan
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan (2020-2024), pesantren menempati urutan kedua (17,52%) sebagai ranah pendidikan dengan pengaduan kekerasan seksual terbanyak setelah perguruan tinggi. Namun, fakta yang lebih mengejutkan datang dari riset PPIM UIN Jakarta:
- Kerentanan Santri Putra: Tercatat sebanyak 40.689 santri putra rentan menjadi korban, jauh lebih tinggi dibanding santri putri sebanyak 3.923 orang.
- Saksi Mata: Sebanyak 793.188 santri mengaku pernah melihat rekannya mengalami kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Desakan Satgas Nasional dan Penerapan UU TPKS
Melihat pola yang berulang dan sistemik, Anggota Komisi 8 DPR RI, Muhammad Abdul Aziz Saifuddin, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional untuk memutus rantai kekerasan ini.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, juga mendesak penyidik menggunakan Pasal 45 UU TPKS agar tersangka bisa segera ditahan. Hal ini krusial untuk:
- Mencegah intimidasi terhadap korban.
- Meminimalisir risiko tersangka melarikan diri.
- Menjamin kelancaran proses hukum tanpa intervensi relasi kuasa.
Ketiadaan pengawasan eksternal yang memadai di lembaga pendidikan berbasis asrama membuat fenomena "gunung es" ini terus membeku. Negara dituntut hadir secara utuh untuk melakukan perbaikan sistemik demi melindungi masa depan generasi bangsa di ruang pendidikan.
{rerdSVG}