Logo
CRIME WATCH.ID

Skandal Teror Air Keras: Hakim Militer Ancam Penjara Korban Andrie Yunus Jika Tak Hadir ?, Tim Hukum KontraS Melawan!

5529 views
Kamis, 30 April 2026 - 11:19 WIB OPINI {RAMBE}
Skandal Teror Air Keras: Hakim Militer Ancam Penjara Korban Andrie Yunus Jika Tak Hadir ?, Tim Hukum KontraS Melawan!

Skandal Teror Air Keras: Hakim Militer Ancam Penjara Korban Andrie Yunus Jika Tak Hadir ?, Tim Hukum KontraS Melawan!. (Foto: OPINI {RAMBE})


Atas, Gambar Ilustrasi


Drama Sidang Air Keras: Korban Teror Andrie Yunus Terancam Dijemput Paksa Hakim Militer! 

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika memimpin

sidang empat anggota TNI yang melakukan teror air keras.


JAKARTA – Aroma intimidasi hukum mulai menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Di tengah perjuangan mencari keadilan atas serangan brutal air keras, aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini justru dibayangi ancaman pidana oleh pengadilan militer jika ia menolak hadir sebagai saksi dalam persidangan empat anggota intelijen TNI yang menjadi pelaku lapangan.

Ketegangan ini memuncak saat Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memberikan "peringatan keras" terkait kewajiban saksi warga negara di hadapan hukum militer.


Ancaman Pidana 9 Bulan Bagi Sang Korban

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (29/4/2026), Hakim Fredy secara terbuka membacakan Pasal 152 dan Pasal 285 KUHAP sebagai pengingat bagi Andrie Yunus. Fredy menegaskan bahwa status korban tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk bersaksi secara langsung di pengadilan.

"Menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ancaman pidananya sembilan bulan bagi individu yang menolak panggilan menjadi saksi," tegas Kolonel Fredy di ruang sidang Jakarta Timur.

Hakim bahkan mewanti-wanti akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan secara paksa aktivis KontraS tersebut apabila koordinasi melalui Oditur Militer menemui jalan buntu.


Kondisi Fisik Andrie Yunus: Alasan Utama Absensi?

Di sisi lain, ancaman "jemput paksa" ini dinilai tidak manusiawi oleh pihak pendamping korban. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa kehadiran secara luring (fisik) hampir mustahil dilakukan dalam waktu dekat.

Andrie Yunus dilaporkan masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar kimia yang parah, sehingga kekuatan fisiknya belum memungkinkan untuk menghadapi tekanan ruang sidang secara langsung. Tim hukum saat ini masih mempertimbangkan opsi pemberian keterangan secara daring melalui virtual zoom sebagai jalan tengah.


Siasat Oditur: 3 Alternatif dan Daftar Saksi Intelijen

Oditur Militer, Mohammad Iswadi, mengaku telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membujuk Andrie agar tetap memberikan keterangan. Ada tiga skema yang disiapkan:

  1. Kehadiran Fisik: Prioritas utama hakim namun terkendala kesehatan.
  2. Sidang Virtual (Zoom): Opsi yang lebih condong dipilih oleh tim kuasa hukum.
  3. Keterangan Tertulis: Opsi terakhir yang sangat diwanti-wanti oleh hakim karena memerlukan sumpah dan berita acara khusus.

Sementara itu, persidangan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 saksi, di mana mayoritas (5 orang) merupakan personel aktif dari unit elit BAIS TNI, mulai dari Komandan Detasemen Markas hingga Provos.


Akuntabilitas atau Intimidasi?

Langkah Pengadilan Militer yang mengancam mempidanakan korban di tengah proses pemulihan fisik dan mental memicu pertanyaan besar bagi publik: Apakah ini upaya mencari kebenaran materiil atau bentuk tekanan baru bagi pejuang HAM di Indonesia?

Kasus ini menjadi ujian berat bagi transparansi hukum militer, mengingat pelaku yang diadili merupakan anggota intelijen yang memiliki akses strategis. Rakyat menunggu, apakah keadilan akan tegak bagi Andrie Yunus, atau justru hukum akan berbalik memukul sang korban.


{redSVG}


BERITA TERKAIT