Logo
CRIME WATCH.ID

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Kakap di KEPRI - Batam

4638 views
Kamis, 21 Mei 2026 - 10:03 WIB {RAMBE}
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Kakap di KEPRI - Batam

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Kakap di KEPRI - Batam. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


NEGARA NYARIS TEKOR RP10 MILIAR! ,

Siasat Licik Koper Pakaian Bekas Runtuh!

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta didampingi oleh

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H

Saat Menggelar Konferensi Pers.


BATAM – Sebuah pukulan telak kembali dihantamkan oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sindikat mafia penyelundup kekayaan laut internasional. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak senyap nan taktis menggagalkan penyelundupan masif kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) alias baby lobster bernilai fantastis di wilayah Kota Batam.

Keberhasilan operasi tangkap tangan ini merupakan bukti nyata komitmen tanpa kompromi dari Polda Kepri dalam mengawal kebijakan ketahanan ekonomi nasional serta melindungi ekosistem laut Indonesia dari jarahan para oknum ilegal yang merugikan negara.


Detik-detik Pembuntutan Senyap dari Bandara Hang Nadim Hingga Mega Legenda

Aksi heroik pengungkapan kasus kakap ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat utama Polda Kepri, di antaranya Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., serta Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.. Turut menyaksikan sinergi kuat ini perwakilan dari Bea Cukai Batam, Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, dan Koordinator LPKP.

Kronologis penyergapan berlangsung sangat dramatis layaknya film aksi. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora membeberkan bahwa operasi bermula dari adanya pasokan informasi intelijen akurat mengenai pengiriman BBL jalur udara dari Jakarta menuju Batam yang akan diteruskan ke luar negeri.

  • Pukul 07.00 WIB: Tim Subdit I Indagsi melakukan pengintaian ketat di area Bandara Hang Nadim. Petugas mendeteksi satu unit mobil Toyota Avanza mencurigakan yang keluar dari bandara dan langsung melakukan pembuntutan rahasia.
  • Pukul 08.00 WIB: Bergerak cepat sebelum barang selundupan berpindah tangan, petugas melakukan penghadangan dan memberhentikan paksa mobil tersebut di jalanan.
  • Pukul 08.30 WIB: Di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, petugas melakukan penggeledahan total. Hasilnya mengejutkan, ditemukan 7 koli kardus besar, di mana 4 koli di antaranya berisi ratusan ribu benih lobster hidup yang disembunyikan rapat di dalam koper.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.


Membongkar Modus Kamuflase Koper dan Baju Bekas Jaringan Singapura

Berdasarkan hasil investigasi mendalam penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, sindikat ini menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui pemeriksaan kargo pesawat udara dari Jakarta. Ratusan ribu baby lobster tersebut dikemas khusus menggunakan koper, kemudian dibungkus kardus tebal, dan disisipi tumpukan pakaian bekas pada lapisan luarnya demi memanipulasi pemindaian petugas.

Rencananya, setelah mendarat dan lolos dari Batam, komoditas laut yang sangat dilindungi ini akan langsung diselundupkan secara ilegal menyeberang ke Singapura demi meraup keuntungan ekonomi pribadi yang luar biasa besar. Namun, siasat licik tersebut runtuh total di tangan kejelian Tim Indagsi Polda Kepri.

Akibat ulah jahat para pelaku, negara diperkirakan nyaris menelan kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Belum termasuk dampak kehancuran mata rantai ekosistem kelautan perikanan nasional yang tidak bisa dinilai dengan uang.


Ancaman Pidana 2 tahun, Denda Rp2 Miliar: Komitmen Tegas Polda Kepri Tegakkan Hukum

Polri tidak memberi ruang bagi para perusak kekayaan alam Indonesia. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa mobil dan koper berisi BBL kini telah dijebloskan ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Yakni memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran resmi,” pungkas Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Di akhir kesempatan, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau keras agar masyarakat mencontoh ketegasan Polri dan aktif melapor jika mengendus praktik perdagangan gelap ini, demi menjaga masa depan laut Indonesia tercinta.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT