Surat Sakti Disnaker Sumut untuk Menaker Yassierli: Sikat Habis Perusahaan Perampas Hak Pekerja!
Surat Sakti Disnaker Sumut untuk Menaker Yassierli: Sikat Habis Perusahaan Perampas Hak Pekerja!. (Foto: {redSVG})
Sumut Membara! Disnaker Surati Menaker Yassierli: Sikat Perusahaan Outsourcing 'Nakal' yang Injak-Injak Hak Buruh!
MEDAN – Tabir gelap praktik perbudakan modern di sektor alih daya (outsourcing) Sumatera Utara mulai tersingkap. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara secara resmi melayangkan "surat sakti" kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk menuntut evaluasi total dan tindakan tegas terhadap perusahaan alih daya bermasalah di wilayah tersebut.
Langkah berani ini diambil setelah ditemukan rentetan pelanggaran sistematis yang merampas hak-hak normatif para pekerja demi keuntungan perusahaan semata.
Surat Resmi untuk Menaker dan Gubernur Bobby Nasution
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat buruh dieksploitasi. Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 telah dikirimkan langsung kepada Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, dengan tembusan khusus kepada Menaker Yassierli dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Kami secara resmi sudah menyurati Kemenaker agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang nakal dan bermasalah di Sumut. Kami berharap pemerintah pusat segera memberi petunjuk dan langkah evaluasi nyata," tegas Yuliani di Medan, Rabu (22/4/2026).
Dosa-Dosa Perusahaan 'Nakal': Upah di Bawah Standar hingga Kantor Fiktif
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, Disnaker menemukan fakta-fakta memilukan yang mendominasi kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Beberapa pelanggaran fatal yang ditemukan meliputi:
- Pelanggaran Upah & THR: Banyak perusahaan membayar gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan nekat tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Nir-Jaminan Sosial: Hak pekerja atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan diabaikan total.
- Maladministrasi PKWT: Kelalaian sengaja dalam melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melanggar Pasal 18–20 PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Status Kerja "Gantung": Ketidakjelasan status saat terjadi pergantian vendor (perusahaan alih daya) yang merugikan masa kerja buruh.
- Kantor "Siluman": Ditemukan indikasi perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang jelas di Sumut, namun beroperasi menyerap tenaga kerja lokal.
Landasan Hukum Tegas: UU Cipta Kerja Jadi Senjata
Yuliani memastikan bahwa permintaan evaluasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Perusahaan yang terbukti melanggar terancam sanksi berat, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Evaluasi ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan alih daya yang menganggap hukum sebagai pajangan. Kami berjuang agar tenaga kerja di Sumut mendapatkan perlindungan dan hak yang layak sesuai regulasi," pungkasnya.
Langkah tegas Pemprov Sumut ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha alih daya yang selama ini bermain-main dengan kesejahteraan buruh.
{redSVG}