Logo
CRIME WATCH.ID

Tak Perlu Paten! Kemenkum Bongkar Strategi Rahasia Lindungi Inovasi Bisnis Tanpa Publikasi

5421 views
Kamis, 02 April 2026 - 11:00 WIB {RAMBE}
Tak Perlu Paten! Kemenkum Bongkar Strategi Rahasia Lindungi Inovasi Bisnis Tanpa Publikasi

Tak Perlu Paten! Kemenkum Bongkar Strategi Rahasia Lindungi Inovasi Bisnis Tanpa Publikasi. (Foto: {RAMBE})

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar (kiri) bersama dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI Andry Indrady (kanan)


Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan inovasi tak lagi melulu soal paten. Kementerian Hukum mengungkap adanya mekanisme alternatif yang justru dinilai lebih strategis bagi pelaku usaha—yakni melalui skema rahasia dagang.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemerintah menegaskan bahwa rahasia dagang menjadi opsi perlindungan yang efektif, terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjaga keunggulan kompetitif tanpa membuka informasi penting ke publik.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa mekanisme ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang memiliki nilai inovasi tinggi, baik dalam bentuk formula, metode produksi, maupun strategi bisnis.

"Pelindungan rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang," tegas Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa rahasia dagang merupakan bagian dari rezim kekayaan intelektual yang memiliki karakteristik khusus: informasi tersebut tidak diketahui publik, memiliki nilai ekonomi karena digunakan dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Dalam konteks ini, negara memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk mempertahankan informasi strategis yang menjadi kunci keberhasilan bisnis mereka.

Menariknya, tidak semua inovasi harus didaftarkan sebagai paten. Dalam sejumlah kasus, pendekatan rahasia dagang justru dinilai lebih tepat dan aman.

"Jika suatu inovasi lebih aman dijaga kerahasiaannya, maka rahasia dagang dapat menjadi alternatif pelindungan yang efektif," ungkap Hermansyah.


Pendekatan ini membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keunggulan tanpa harus mengungkapkan detail inovasi kepada publik—berbeda dengan paten yang mensyaratkan keterbukaan informasi teknologi.

Lebih jauh, mekanisme rahasia dagang juga memiliki keunggulan administratif. Tidak seperti paten, perlindungan ini tidak memerlukan proses pendaftaran yang kompleks.

Namun demikian, DJKI tetap memberikan perlindungan melalui skema pencatatan lisensi, sebagai bentuk penguatan aspek hukum dalam pemanfaatan rahasia dagang tersebut.

Hermansyah menegaskan bahwa perlindungan akan terus melekat selama informasi tersebut tetap dirahasiakan dan tidak diketahui oleh umum.

"Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan informasi bisnis dilakukan secara baik," katanya.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha—termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—sebenarnya telah memiliki aset rahasia dagang tanpa disadari.

Aset tersebut bisa berupa resep makanan, formula produk, metode produksi, hingga strategi pemasaran yang unik dan bernilai ekonomi tinggi.

Minimnya pemahaman membuat potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen perlindungan hukum.

Karena itu, peningkatan literasi mengenai rahasia dagang menjadi krusial agar pelaku usaha mampu melindungi inovasi dan pengetahuan bisnisnya secara tepat.


Dengan perlindungan yang tepat, inovasi tidak hanya aman, tetapi juga dapat terus memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi pelaku usaha.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memahami berbagai skema perlindungan kekayaan intelektual, agar pelaku usaha dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan karakter inovasi yang dimiliki.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan inovasi tidak selalu harus terbuka—justru dalam banyak kasus, kekuatan terbesar bisnis ada pada apa yang tidak pernah dipublikasikan.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT