Tak Sekadar Penganiayaan! LBH Dorong Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Sekadar Penganiayaan! LBH Dorong Pasal Pembunuhan Berencana. (Foto: RAMBE)
Atas,Gambar Ilustrasi
LBH Dorong Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Andrie Yunus, Polri Dalami Dugaan Pelaku Lebih dari 4 Orang
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Jakarta,
JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki fase krusial. Di tengah kondisi korban yang mulai membaik, dorongan publik terhadap penguatan pasal hukum kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara tegas meminta penyidik menggunakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Namun di sisi lain, Polri terus menunjukkan progres signifikan dalam membongkar konstruksi kasus secara menyeluruh—tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan.
Kondisi Korban Membaik, Penyelidikan Justru Menguat
Kabar baik datang dari kondisi Andrie Yunus yang dilaporkan mulai membaik setelah menjalani perawatan intensif. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan intensitas tinggi.
Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai penganiayaan biasa.
Melainkan mengarah pada dugaan tindakan terencana dengan potensi konsekuensi fatal.
LBH Dorong Pasal Berat: Pembunuhan Berencana
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai bahwa pola serangan terhadap korban telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana.
Ia mengungkap adanya indikasi kuat pembagian peran dalam aksi tersebut:
- Pengintaian
- Perencanaan
- Eksekusi
- Hingga pelarian
Ditambah penggunaan air keras yang diarahkan ke bagian vital seperti wajah, mata, dan saluran pernapasan, yang berpotensi menyebabkan kematian.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ada perencanaan dan penyertaan yang jelas,” tegas Fadhil.
LBH pun telah secara resmi menyurati penyidik agar menggunakan pasal yang lebih berat dalam konstruksi perkara.
Polri Ungkap Eksekutor, Buka Peluang Pelaku Lebih Luas
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah lebih dulu mengidentifikasi dua terduga pelaku sebagai eksekutor, yakni BHC dan MAK, berdasarkan analisis Satu Data Polri.
Namun yang menarik, penyidik tidak berhenti di dua nama tersebut.
Dari hasil pemeriksaan 15 saksi, Polri membuka kemungkinan bahwa jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku langsung, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya:
- Pihak yang menyuruh
- Pihak yang membantu
- Hingga aktor intelektual di balik serangan
Pendekatan Polri: Berbasis Bukti, Bukan Asumsi
Dalam menangani kasus ini, Polri mengedepankan pendekatan investigatif berbasis data dan alat bukti.
Mulai dari analisis CCTV, pemeriksaan saksi, hingga pengolahan data digital, seluruhnya digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Hal ini menjadi penting agar penetapan pasal—termasuk kemungkinan penggunaan pasal pembunuhan berencana—benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang solid.
Sinkronisasi Arah Penyidikan
Dorongan dari LBH dinilai sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses hukum.
Namun pada akhirnya, penentuan pasal akan bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
Dalam konteks ini, koordinasi antara penyidik dan pihak advokasi terus berjalan untuk memastikan bahwa seluruh unsur hukum dapat terpenuhi.
Kasus Andrie Yunus kini tidak lagi sekadar perkara kekerasan biasa.
Dari perkembangan yang ada, terlihat bahwa:
Polri tengah mengarah pada pengungkapan kasus secara menyeluruh—mulai dari eksekutor hingga kemungkinan aktor intelektual.
Dorongan penggunaan pasal pembunuhan berencana menjadi sinyal bahwa kasus ini memiliki dimensi lebih dalam dari yang terlihat di permukaan.
Publik kini menunggu satu hal paling penting:
Apakah seluruh pelaku, termasuk yang berada di balik layar, benar-benar bisa diungkap hingga tuntas?
{RAMBE}