Tambang Ilegal Rp5,7 Triliun di IKN: 4 Tersangka Dibekuk, Pemodal Utama Akhirnya Tertangkap!
Tambang Ilegal Rp5,7 Triliun di IKN: 4 Tersangka Dibekuk, Pemodal Utama Akhirnya Tertangkap!. (Foto: Rambe)
Jakarta – Kasus tambang batu bara ilegal di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memanas. Bareskrim Polri melalui unit Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M, sehingga total tersangka menjadi empat orang dalam skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Menurut penjelasan Kombes Feby Dapot Hutagalung, tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang berasal dari kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia bahkan sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka selama hampir dua bulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pekanbaru.
Modus operandi dari kejahatan ini pun sangat sistematis: batu bara hasil penambangan ilegal dari kawasan konservasi dimasukkan ke dalam karung, kemudian dikirim via kontainer dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) ke Surabaya. Selanjutnya, dokumen izin usaha produksi (IUP) dipalsukan agar aliran batu bara terlihat legal.
Penyidik menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya terdiri dari penambang atau penjual, tetapi juga pemodal dan pembeli akhir — dan penggerebekan masih akan terus dikembangkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan IKN yang seharusnya sebagai simbol pembangunan masa depan malah disusupi praktik tambang ilegal berskala besar. Pantauan terhadap kegiatan yang mengancam ekosistem hutan dan merugikan negara kini makin diperketat.
{SVG}