Target Juni 2026: Semua Layanan Kementerian Hukum Pindah ke Super Apps 'Pasti'.
Target Juni 2026: Semua Layanan Kementerian Hukum Pindah ke Super Apps 'Pasti'.. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Menkum RI Supratman Andi Agtas pada sesi doorstep dengan wartawan di acara Pra Kongres INI di Batam, Kepri, Rabu (15/4/2026)
Revolusi Layanan Hukum! Menteri Hukum Luncurkan Super Apps 'Pasti': 450 Layanan Publik Kini Dalam Satu Genggaman, Proses Kilat Pakai AI!
BATAM – Era birokrasi hukum yang berbelit resmi berakhir. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan target ambisius untuk mengintegrasikan seluruh layanan hukum ke dalam satu aplikasi tunggal bernama “Pasti”. Mulai Juni 2026, aplikasi ini akan menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk mengakses ratusan layanan publik dengan kecepatan tinggi, transparansi penuh, dan kemudahan akses di manapun berada.
Inovasi ini menempatkan Indonesia selangkah lebih maju dalam menghadirkan pelayanan hukum berkelas dunia berbasis teknologi masa depan.
Super Apps "Pasti": Satu Pintu untuk 450 Layanan
Kementerian Hukum tidak main-main dalam melakukan migrasi sistem. Aplikasi “Pasti” yang sudah mulai bisa diunduh oleh masyarakat ini dirancang untuk mencakup sekitar 450 jenis layanan publik. Transformasi ini memastikan masyarakat tidak lagi perlu berpindah-pindah platform untuk urusan hukum yang berbeda.
“Target kami sekitar 450 layanan publik dapat diakses melalui aplikasi ini. Pada Juni 2026, seluruh proses migrasi selesai, sistem lama akan ditutup, dan seluruh layanan beralih total ke platform baru,” tegas Supratman di Batam, Rabu (15/4/2026).
Beberapa layanan unggulan yang masuk dalam genggaman aplikasi "Pasti" antara lain:
- Administrasi Hukum Umum (AHU): Pendaftaran badan usaha (PT, CV, Firma).
- Kekayaan Intelektual: Pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.
- Bantuan Hukum: Akses keadilan bagi masyarakat.
- Literasi Hukum: Informasi dan edukasi hukum secara real-time.
Gebrakan Teknologi AI: Verifikasi Selesai dalam Hitungan Detik
Salah satu fitur paling revolusioner dalam aplikasi ini adalah pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI). Menteri Hukum menjelaskan bahwa proses verifikasi data yang dulunya memakan waktu hari, kini akan diproses oleh AI secara otomatis.
"Nantinya verifikasi menggunakan AI sehingga proses pelayanan bisa lebih cepat, bahkan dalam hitungan detik, selama data yang dimasukkan sesuai dengan template yang disiapkan," jelas Supratman. Hal ini menjamin kepastian hukum yang instan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Mendukung 2,5 Juta Badan Usaha Nasional
Digitalisasi ini juga menjadi jawaban atas pertumbuhan masif dunia usaha di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 2,5 juta badan usaha aktif (PT, CV, hingga Persekutuan Perdata) yang datanya telah terdaftar dan diperbarui.
Dengan aplikasi "Pasti", para pelaku usaha mendapatkan kemudahan ekstra dalam mengurus legalitas, sehingga mampu mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan dinamis di tanah air.
{RAMBE}