TERBONGKAR! Mafia LPG Subsidi di Bogor Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan, Polri Sikat Jaringan Oplosan
TERBONGKAR! Mafia LPG Subsidi di Bogor Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan, Polri Sikat Jaringan Oplosan. (Foto: redSVG)
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan keterangan pers LPG oplosan di Mako
Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2026).
Langkah cepat dan responsif kembali ditunjukkan aparat Polres Bogor dalam membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengungkap dua lokasi pengoplosan LPG 3 kilogram yang menyebabkan kerugian hingga Rp13,2 miliar per bulan.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline 110. Respons cepat aparat kemudian mengarah pada penggerebekan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi.
“Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Wikha dalam konferensi pers di Cibinong.
Pada lokasi pertama di Sukaraja, petugas menemukan aktivitas ilegal yang cukup masif. Dari lokasi tersebut diamankan 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung 12 kilogram, dan 10 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, ditemukan pula alat suntik gas serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional. Namun, pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan berlanjut ke lokasi kedua di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang justru lebih besar skalanya. Polisi menyasar tujuh titik sekaligus dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan saat tengah melakukan praktik oplosan secara langsung di lokasi.
Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita total 648 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, serta 17 tabung 5,5 kilogram. Temuan ini mengindikasikan praktik ilegal telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
Menurut Wikha, pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan pimpinan Polri agar jajaran lebih peka terhadap ancaman ketahanan energi nasional, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Ia menegaskan bahwa praktik oplosan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merampas hak masyarakat kecil. “Penindakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat, melindungi subsidi negara, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan rakyat
{redSVG}