Logo
CRIME WATCH.ID

Terbongkar! Modus Toko Pulsa dan Sembako Jadi Kedok Jual Obat Keras di Depok–Jaksel, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil

6047 views
Senin, 16 Maret 2026 - 10:32 WIB redSVG
Terbongkar! Modus Toko Pulsa dan Sembako Jadi Kedok Jual Obat Keras di Depok–Jaksel, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil

Terbongkar! Modus Toko Pulsa dan Sembako Jadi Kedok Jual Obat Keras di Depok–Jaksel, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil. (Foto: redSVG)

Polda Metro Jaya, Bongkar Peredaran “Obat Keras Ilegal” Berkedok Toko Pulsa Dan Sembako.


Jakarta – Jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai toko pulsa dan toko sembako akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan praktik ilegal tersebut di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.

Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat keras daftar G serta psikotropika yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuktikan bahwa praktik peredaran obat keras kini semakin licik dengan menggunakan kedok usaha kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.


Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras secara terselubung di sebuah toko pulsa di kawasan Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 454 butir obat keras yang disimpan dan dijual secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut kemudian berkembang ke lokasi lain.

“Penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Depok,” ujar Budi dalam keterangannya.


Polisi Sita Ribuan Pil di Rumah Kontrakan

Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis, petugas menemukan stok obat keras dalam jumlah besar.

Dari lokasi tersebut polisi menyita 1.897 butir obat daftar G yang diduga siap diedarkan ke pasar gelap.

Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut polisi berhasil menyita total 2.351 butir obat keras serta mengamankan tiga tersangka.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Keberhasilan ini juga berkat kolaborasi informasi dari masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.


Pengungkapan Berlanjut, 28 Ribu Pil Disita di Jagakarsa

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang kembali menemukan jaringan peredaran obat keras di wilayah Jagakarsa.

Pada Jumat (13/3/2026) malam, polisi menangkap dua penjaga toko berinisial WA dan M yang diduga menjual obat keras secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa dari toko tersebut polisi menemukan ribuan butir obat keras.

“Dari lokasi pertama ditemukan 3.095 butir obat keras,” kata Prasetyo.

Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Belimbing, Jagakarsa yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan 25.148 butir obat keras berbagai jenis.

Jika digabungkan, total barang bukti yang disita dari jaringan ini mencapai sekitar 28.243 butir obat keras.


Modus Licik: Sembunyi di Balik Toko Pulsa dan Kelontong

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan modus menyamarkan penjualan obat keras melalui toko ponsel dan toko kelontong.

Obat-obatan tersebut disembunyikan di antara barang dagangan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar satu tahun.

Obat keras tersebut dijual dengan harga Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir, dengan keuntungan harian sekitar Rp200 ribu.

Polisi juga mengungkap adanya sosok berinisial A yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik usaha tersebut. Saat ini A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi Tegaskan Perang terhadap Peredaran Obat Ilegal

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal.

Sebab, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di kalangan remaja.

Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, polisi optimistis jaringan peredaran obat keras ilegal dapat terus dipersempit hingga ke akar-akarnya.


{redSVG}



BERITA TERKAIT