Logo
CRIME WATCH.ID

Terbongkar! Sindikat Judol Internasional Sasar Warga RI, Bareskrim Ungkap Omzet Miliaran

2617 views
Kamis, 02 April 2026 - 12:31 WIB redSVG
Terbongkar! Sindikat Judol Internasional Sasar Warga RI, Bareskrim Ungkap Omzet Miliaran

Terbongkar! Sindikat Judol Internasional Sasar Warga RI, Bareskrim Ungkap Omzet Miliaran. (Foto: redSVG)

Barang bukti kasus judi online Civitoto dan Jalutoto diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri.


Jakarta - Praktik perjudian online lintas negara yang selama ini menyasar masyarakat Indonesia akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengungkap adanya jaringan judi online (judol) yang dikendalikan dari luar negeri, namun secara sistematis menargetkan pengguna di Indonesia.


Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini telah diamankan dan kini berstatus tersangka.

"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta.


Dalam konstruksi kasus, tersangka diketahui bukan pemain kecil. Ia mengendalikan operasional dengan dukungan tim yang terstruktur, terdiri dari 17 orang karyawan—mulai dari manajer, admin, operator hingga auditor—yang seluruh aktivitasnya berbasis di Kamboja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan aktivitas mencurigakan berupa jaringan situs judi online yang aktif menyasar pengguna Indonesia.

Hasil analisis dan profiling mengarah pada dua situs utama, yakni Civitoto dan Jalutoto. Kedua platform ini menyediakan berbagai jenis permainan judi, mulai dari kasino, togel, slot, e-lottery, arcade hingga poker.

Temuan paling krusial adalah pola transaksi yang digunakan pelaku. Sistem deposit dan penarikan dana dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, mengindikasikan target pasar yang sangat jelas.

"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ungkap Ade.


Dari hasil patroli siber tersebut, penyidik kemudian menyusun laporan model A sebagai dasar hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Proses pendalaman kemudian mengarah pada identifikasi pemilik sekaligus pengendali utama jaringan ini. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan fantastis setiap bulan.

"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," kata Ade.

Setiap bulan, tersangka diperkirakan mengantongi keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta dari operasional situs judi online tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik judol bukan sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan bisnis terstruktur lintas negara dengan target pasar yang jelas—masyarakat Indonesia. Langkah tegas Bareskrim Polri ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi kejahatan digital yang merugikan publik secara masif.


{redSVG}



BERITA TERKAIT