Terungkap! Jejak Gading Gajah dari Tesso Nilo Riau hingga Berakhir di Solo
Terungkap! Jejak Gading Gajah dari Tesso Nilo Riau hingga Berakhir di Solo. (Foto: RAMBE)
Perburuan gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, kembali menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum mengungkap jaringan perdagangan gading gajah yang ternyata menjangkau hingga Pulau Jawa.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan alur distribusi gading yang berawal dari kawasan hutan di Riau, kemudian berpindah tangan melalui sejumlah perantara sebelum akhirnya dikirim ke Solo, Jawa Tengah.
Gajah Dibunuh di Kawasan Tesso Nilo
Penyelidikan menunjukkan bahwa gajah Sumatera diburu secara ilegal di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo, salah satu habitat penting satwa dilindungi tersebut.
Setelah hewan tersebut dibunuh, pelaku mengambil bagian gading yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Menurut aparat, praktik perburuan ini biasanya dilakukan oleh kelompok pemburu yang sudah memahami medan hutan serta pergerakan gajah di kawasan tersebut.
Gading Dijual ke Jaringan Penadah
Dari hasil pengungkapan kasus, gading yang telah dipotong kemudian dijual kepada jaringan penadah.
Barang tersebut kemudian dipindahkan melalui beberapa tangan untuk menghilangkan jejak asal-usulnya sebelum akhirnya dikirim keluar daerah.
Skema perdagangan seperti ini sering digunakan dalam jaringan kejahatan satwa liar untuk menghindari deteksi aparat.
Barang Bukti Mengarah ke Solo
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa sebagian gading yang berasal dari Tesso Nilo itu akhirnya dikirim hingga ke Solo.
Kota tersebut diduga menjadi salah satu titik distribusi atau pasar bagi produk berbahan gading yang diperjualbelikan secara ilegal.
Aparat masih terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam pengiriman barang tersebut.
Satwa Dilindungi dan Ancaman Hukuman
Gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi penuh oleh undang-undang di Indonesia.
Perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah, termasuk gadingnya, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara serta denda besar sesuai dengan peraturan konservasi satwa liar.
Penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan gading menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi populasi gajah Sumatera yang kini semakin terancam.
Aparat Telusuri Jaringan Lebih Luas
Pengungkapan alur gading dari Tesso Nilo hingga Solo menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar masih melibatkan jaringan lintas daerah.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
{RAMBE}