Terungkap! Polisi Bekuk Sindikat Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok — Negara Rugi Ratusan Juta!
Terungkap! Polisi Bekuk Sindikat Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok — Negara Rugi Ratusan Juta!. (Foto: Rambe)
Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengoplosan tabung LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Timur dan Depok, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa tiga pelaku utama berhasil diringkus dalam dua lokasi berbeda. Dua tersangka, berinisial PBS (46) dan SH (46), ditangkap di gudang Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 20 November. Sedangkan tersangka J (50) ditangkap di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada 16 Desember.
Modus Operandi Pengoplosan LPG
Para pelaku diketahui melakukan pemindahan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan alat suntik dan pipa besi modifikasi. Praktik ilegal ini berlangsung selama 8 hingga 18 bulan, sehingga menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai ± Rp300 juta.
Peran tersangka pun berbeda-beda:
- PBS bertindak sebagai pemilik dan operator pengoplosan,
- SH dan J bertugas membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan dan warung sebelum dibawa ke tempat pengoplosan.
Setelah disuntik dan diisi ulang, tabung hasil oplosan tersebut dijual kembali ke masyarakat sebagai tabung non-subsidi dengan keuntungan mencapai Rp50.000–Rp120.000 per tabung 12 kg dan Rp560.000–Rp694.000 per tabung 50 kg.
Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum mencapai Rp60 miliar.
{RAMBE}