Logo
CRIME WATCH.ID

TERUNGKAP! Sindikat 21 Situs Judi Online Dibongkar: 17 Perusahaan Fiktif Jadi Wakil “Bank Gelap” Rp96,7 Miliar!

5772 views
Jumat, 09 Januari 2026 - 09:57 WIB RAMBE
TERUNGKAP! Sindikat 21 Situs Judi Online Dibongkar: 17 Perusahaan Fiktif Jadi Wakil “Bank Gelap” Rp96,7 Miliar!

TERUNGKAP! Sindikat 21 Situs Judi Online Dibongkar: 17 Perusahaan Fiktif Jadi Wakil “Bank Gelap” Rp96,7 Miliar!. (Foto: RAMBE)


Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala besar yang beroperasi melalui 21 situs judi online (judol). Polisi menemukan modul tersembunyi di balik aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah: 17 perusahaan fiktif yang dijadikan tempat transaksi dan pencucian uang


Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa sindikat menggunakan struktur perusahaan palsu sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana judi online dari para pemain.


Skema Operasi Canggih: Perusahaan Fiktif & QRIS Jadi Kunci

Penyidik awalnya menemukan 21 situs judi online aktif yang menawarkan beragam permainan populer, termasuk slot, kasino digital, dan judi bola. Situs-situs ini dibuka secara nasional maupun internasional dan memiliki arus transaksi yang mencurigakan.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi melakukan undercover deposit atau penyamaran sebagai pemain. Dari sana terungkap aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Penelusuran lebih jauh menemukan 17 perusahaan/PT fiktif yang sengaja dibuat guna memfasilitasi transaksi judi online.


Peran Perusahaan Fiktif:

  • 15 perusahaan digunakan sebagai merchant untuk memfasilitasi pembayaran deposit pemain melalui metode QRIS, yang berfungsi sebagai layering untuk menyamarkan asal usul dana.
  • 2 perusahaan lainnya berperan sebagai akun penampung dana judi online yang kemudian dipindahkan atau dicuci.

Beberapa nama perusahaan fiktif tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT BMS, PT CTS, PT IKB, PT NDT, PT TTI, dan lainnya.


5 Tersangka Ditangkap, 1 DPO Masih Diburu

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

  • MNF (30) – Direktur PT STS, difungsikan sebagai pengelola transaksi deposit judi.
  • MR (33) – Koordinator yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu.
  • QF (29) – Eksekutor pembuatan akta dan dokumen perusahaan fiktif.
  • AL (33) – Pengumpul data KTP dan KK untuk pembuatan PT palsu.
  • WK (45) – Direktur PT ODI, yang menjalin kerja sama dengan merchant judi online luar negeri.
  • FI – Masih DPO (Daftar Pencarian Orang), diduga inisiator skema pembuatan PT STS.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta peraturan tindak pidana transfer dana. Ancaman hukuman mencapai hingga 20 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.


Total Uang & Aset Disita Capai Puluhan Miliar

Dari hasil penyidikan, Bareskrim memblokir rekening dan menyita dana serta aset nilai total mencapai Rp96,7 miliar, termasuk uang tunai, dua unit mobil, serta satu unit ruko sebagai barang bukti.

“Polisi tidak hanya memblokir, tetapi juga menelusuri jaringan aliran dana untuk mengejar keterlibatan pihak lain,” ujar Brigjen Himawan.

Perang Terhadap Judi Online: Pemerintah Siap Menindak

Kasus ini menjadi bukti eskalasi agresif aparat dalam memerangi judi online di Indonesia, yang selama ini merugikan masyarakat serta perekonomian negara. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online telah mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir — memicu kekhawatiran luas tentang dampaknya terhadap moral sosial dan stabilitas ekonomi.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dengan fokus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu maupun skema perusahaan fiktif untuk praktik judi online. 


{RAMBE}



BERITA TERKAIT