Logo
CRIME WATCH.ID

Tiga Prajurit Pembunuh Kacab BRI Dituntut Ringan Oditur Militer, Keluarga Menangis Histeris Minta Keadilan!

5687 views
Selasa, 19 Mei 2026 - 11:20 WIB {RAMBE}
Tiga Prajurit Pembunuh Kacab BRI Dituntut Ringan Oditur Militer, Keluarga Menangis Histeris Minta Keadilan!

Tiga Prajurit Pembunuh Kacab BRI Dituntut Ringan Oditur Militer, Keluarga Menangis Histeris Minta Keadilan!. (Foto: {RAMBE})

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang

kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).


Kakak kepala cabang BRI, Taufan yang ikut hadir dalam persidangan.


SKANDAL DARAH DI KORPS ELIT!

JAKARTA – Sebuah kepiluan mendalam sekaligus ironi penegakan hukum di ruang peradilan militer kembali menyayat hati rakyat kecil. Keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang BRI yang tewas dibunuh secara keji oleh komplotan sindikat yang melibatkan oknum TNI, mengaku sangat kecewa, terluka, dan terpukul atas ringannya tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh Oditur Militer.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Agustus 2025 lalu ini kembali memicu gelombang desakan publik agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah demokrasi, hak asasi manusia, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi pertahanan negara yang dibiayai dari uang pajak rakyat.


Kronologi Pembunuhan Keji: Menolak Kompromi Mafia Rekening

Tragedi ini bermula ketika Muhammad Ilham Pradipta diculik secara paksa pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban dikepung dan dihabisi oleh total 18 orang tersangka karena keteguhannya menjaga integritas perbankan. Ilham menolak keras saat dipaksa membantu memindahkan dana gelap senilai puluhan miliar rupiah dari rekening mati (dormant) di BRI Cempaka Putih.

Hanya berselang sehari, pada 21 Agustus 2025, jasad pria berusia 37 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tragisnya, tiga di antara belasan eksekutor biadab tersebut teridentifikasi sebagai prajurit aktif dari satuan elit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).


Sidang Tuntutan yang Menyesakkan: Celah Pasal 338 KUHP vs Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membacakan tuntutan yang dinilai sangat melukai rasa keadilan publik. Ketiga terdakwa hanya dituntut hukuman kurungan penjara berkisar antara 4 hingga 12 tahun saja.

  • Terdakwa I (Serka Mochammad Nasir): Dituntut pidana pokok 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
  • Terdakwa II (Kopda Feri Herianto): Dituntut pidana pokok 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat.
  • Terdakwa III (Serka Frenky Yaru): Hanya dituntut pidana ringan selama 4 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Edwin Hardian, menyatakan sangat menyesalkan strategi hukum Oditur Militer yang terkesan lembek karena hanya menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa (tanpa rencana).

"Seandainya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka ketiga terdakwa bisa ditetapkan pidana maksimalnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan vonis mati," tegas Edwin Hardian dengan nada kecewa.


Satu Terdakwa Bebas Berkeliaran Tanpa Ditahan, Keluarga Protes Keras!

Terdakwa 3, Sersan Kepala Frenky Yaru (pojok kiri) yang tidak dituntut untuk dipecat dari TNI akibat terlibat pembunuhan kepala cabang BRI.


Ketidakadilan semakin kasat mata ketika kakak kandung korban, Taufan, membongkar fakta bahwa sejak awal proses hukum berjalan, terdakwa Serka Frenky Yaru ternyata tidak mendekam di sel tahanan seperti dua rekannya yang lain. Oditur berdalih bahwa peran Frenky dalam aksi penculikan dan pembunuhan tersebut tergolong minim.

Argumentasi tersebut langsung dipatahkan secara logis oleh pihak keluarga. Taufan menilai, sebagai seorang prajurit terlatih, Serka Frenky seharusnya memiliki kesadaran untuk menolak pemufakatan jahat tersebut, bukan malah membiarkannya terjadi.

"Kenapa almarhum yang sudah dalam keadaan tidak sadar, tidak dikirim ke rumah sakit? Itu kan golden time. Ini persoalan serius, apalagi melibatkan oknum TNI yang prajuritnya dibiayai oleh pajak rakyat!" cecar Taufan dengan geram.

Kekecewaan keluarga semakin berlipat ganda karena Serka Frenky Yaru sama sekali tidak dituntut sanksi pemecatan dari institusi TNI. Hal ini terjadi setelah adanya intervensi berupa surat permohonan keringanan hukuman dari atasannya dengan nomor B/81/V/2026 yang dikirimkan ke pengadilan pada Mei 2026.


Perjuangan Belum Usai demi Demokrasi dan Hukum yang Bersih

Pihak keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan berhenti di sini. Aksi premanisme berdarah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari komando atasan ini dinilai telah merusak citra militer di mata masyarakat sipil.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa serta pembacaan tuntutan denda restitusi ganti rugi oleh Oditur Militer. Publik dan elemen masyarakat sipil kini bersatu mengawal ketat kasus ini, mendesak Majelis Hakim agar menggunakan hati nurani untuk menjatuhkan vonis maksimal demi tegaknya hukum yang berpihak pada rakyat kecil, bukan perlindungan buta pada korps elit.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT