Logo
CRIME WATCH.ID

TikTok Resmi 'Sikat' 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur, Roblox dan YouTube Masih Bandel? Menkomdigi Meutya Hafid Beri Peringatan Keras!

2938 views
Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB {redSVG}
TikTok Resmi 'Sikat' 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur, Roblox dan YouTube Masih Bandel? Menkomdigi Meutya Hafid Beri Peringatan Keras!

TikTok Resmi 'Sikat' 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur, Roblox dan YouTube Masih Bandel? Menkomdigi Meutya Hafid Beri Peringatan Keras!. (Foto: {redSVG})


Gebrakan PP TUNAS:

JAKARTA – Komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi masa depan generasi muda di ruang digital bukan sekadar gertakan sambal. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan kemenangan besar bagi publik setelah platform raksasa TikTok secara resmi menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026.

Langkah berani ini merupakan implementasi langsung dari PP TUNAS, regulasi yang dirancang khusus untuk menjauhkan anak-anak dari risiko tinggi dan konten yang tidak sesuai usia di jagat maya.


TikTok Jadi Pionir Kepatuhan PP TUNAS

Dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok yang menjadi platform pertama yang melaporkan aksi nyata takedown massal akun anak di bawah umur.

"Langkah ini adalah kemenangan yang baik bagi publik, para orang tua, dan masa depan anak-anak Indonesia. Kami mengapresiasi TikTok yang proaktif melaporkan jumlah akun yang berhasil dinonaktifkan demi keamanan digital anak kita," ujar Meutya Hafid, Selasa (14/4/2026).


Sorotan Tajam untuk Roblox dan YouTube: Masih 'Ngeyel'?

Meski TikTok telah menunjukkan kepatuhan, Menkomdigi memberikan catatan merah bagi dua raksasa digital lainnya, yaitu Roblox dan YouTube. Meutya mengungkapkan bahwa kedua platform tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan batas usia yang ditetapkan dalam PP TUNAS.

Khusus untuk Roblox, meskipun telah melakukan penyesuaian (adjustment setting) secara global, Komdigi masih menemukan celah berbahaya. "Kami masih menemukan celah komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal. Kami mengingatkan Roblox dan YouTube untuk segera mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.


Sanksi Mengerikan Menanti: Dari Teguran Hingga Pemutusan Akses!

Pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak tegas. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform yang mengabaikan keselamatan anak Indonesia akan dijatuhi sanksi berlapis:

  1. Sanksi Administratif: Pemberian surat teguran keras.
  2. Penghentian Akses Sementara: Pembatasan operasional platform di Indonesia.
  3. Pemutusan Akses (Blokir): Tindakan final jika platform tetap membangkang.

Pemerintah memberikan tenggat waktu paling lambat tiga bulan bagi seluruh platform (Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox) untuk menyampaikan rencana implementasi serta laporan asesmen profil risiko secara mandiri.


Negara Hadir Lindungi Anak Indonesia

Implementasi PP TUNAS menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan Menkomdigi Meutya Hafid, kedaulatan digital dan perlindungan anak menjadi prioritas utama. Orang tua diimbau untuk lebih tenang namun tetap waspada, sementara platform digital diingatkan bahwa tidak ada ruang bagi pengabaian hukum di tanah air.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT