TNI-Polri Bersatu Gulung Jaringan Debt Collector Liar di Serang, Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Oknum Aparat Beking!
TNI-Polri Bersatu Gulung Jaringan Debt Collector Liar di Serang, Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Oknum Aparat Beking!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Resmi Jadi Tersangka! Oknum TNI Beking Pembacokan Brimob Dijebloskan ke Denpom Serang.
Oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), Kopda RI, diperiksa Denpom Serang setelah diduga terlibat
dalam aksi penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten.
DARI BEKING MATEL HINGGA PEMBACOKAN BRIMOB:
SERANG – Aksi premanisme jalanan berkedok penarikan paksa kendaraan bermotor oleh kelompok debt collector (DC) kembali memicu konflik berdarah di ruang publik. Namun kali ini, tindakan sewenang-wenang tersebut menemui benteng hukum yang kokoh. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi bergerak progresif, bersinergi total untuk memberantas sindikat "mata elang" (matel) ilegal sekaligus membersihkan oknum internal yang nekat menjadi pelindung mereka.
Kasus pengeroyokan dan pembacokan brutal yang menimpa dua anggota Satuan Brimob Polda Banten di depan Rumah Sakit (RS) Ibu dan Anak Fatimah, Kota Serang, menjadi titik balik ketegasan aparat. Tidak tanggung-tanggung, seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Kopral RI (sebelumnya ditulis Kopda RI) resmi diseret ke sel tahanan militer dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kuat menjadi beking kelompok preman tersebut. Sinergi kilat TNI-Polri ini mengirimkan pesan analogis yang tegas: negara tidak akan kalah oleh premanisme jalanan dan tidak ada institusi yang membela perusak hukum!
Kronologi Horor di Depan RS Fatimah: Upaya Perampasan Mobil Bidan Berujung Pembacokan
Tragedi kemanusiaan ini meletus pada Selasa (2/6/2026) di kawasan padat lingkungan RS Fatimah, Kota Serang. Peristiwa bermula dari tindakan arogan sekelompok debt collector berjumlah 11 orang yang mencoba mencegat dan merampas secara paksa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2024. Mobil tersebut diketahui milik istri dari salah satu anggota Brimob yang berprofesi sebagai bidan di rumah sakit tersebut.
Melihat adanya upaya intimidasi dan pemerasan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil, dua personel Satuan Brimob Polda Banten, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, langsung berada di lokasi untuk memberikan perlindungan. Malangnya, situasi justru memanas. Kelompok debt collector yang merasa di atas angin karena diduga dibekingi oleh oknum aparat justru melakukan serangan balik secara babi buta.
Dua anggota Brimob tersebut dikeroyok, dilempari batu, hingga mengalami luka bacok serius. Tindakan destruktif ini memicu kemarahan publik yang mengutuk keras eksistensi penagih utang jalanan yang kerap bertindak layaknya perampok legal.
Oknum TNI Resmi Tersangka dan Ditahan: "Jangankan Viral, yang Tidak Viral Pun Kami Hukum!"
Merespons keterlibatan anggotanya, pimpinan TNI AD langsung mengambil tindakan represif tanpa kompromi. Kodim 0602/Serang langsung mengamankan Kopral RI sejak Rabu (3/6/2026) dan menyerahkannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, menegaskan bahwa status hukum Kopral RI telah dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di sel isolasi militer. Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum tersebut berada di lokasi kejadian dan terbukti ikut melakukan pemukulan secara fisik.
"Sudah kita proses. Ditahan di Denpom III/4 Serang dan dijadikan tersangka. Patut diduga menjadi beking. Karena ada perselisihan di situ, dia mencoba untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itu, dia tidak tahu siapa yang dipukul, akhirnya dia ikut memukul juga," ungkap Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, Kamis (4/6/2026).
Mewakili ketegasan Panglima, Kapendam III/Siliwangi memastikan pihak TNI tidak akan memberikan toleransi atau ruang perlindungan sedikit pun bagi prajurit yang mencederai sumpah setia dengan cara membekingi bisnis haram debt collector.
"Apabila anggota itu terlibat dalam kegiatan ilegal seperti itu, tetap kita akan melakukan pemrosesan dan dilanjutkan ke proses hukum. Jangankan yang viral seperti ini, yang tidak viral saja tetap kita hukum. Pokoknya kita tidak menolerir," tegas Kapendam.
Polda Banten Buru 6 Preman Matel yang Buron: Identitas Sudah Dikantongi
Sementara itu di lini penegakan hukum sipil, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Polresta Serang Kota terus bergerak memburu komplotan preman jalanan yang melarikan diri. Hingga Jumat (5/6/2026), polisi berhasil meringkus empat orang debt collector yang terbukti berperan aktif dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menyatakan bahwa tim di lapangan tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang meresahkan masyarakat ini diseret ke meja hijau.
"Kemarin kita mengamankan lagi dua orang pelaku. Jadi untuk total pelaku seluruhnya ada empat orang. Mereka semuanya berada di lokasi. Ada yang turut melakukan pelemparan batu, kemudian dengan ancaman dan pemerasan berusaha merebut kendaraan yang dimiliki korban, yaitu Daihatsu Xenia tahun 2024," urai Kombes Pol. Dian Setyawan.
Kombes Dian juga menegaskan bahwa jajarannya telah mendeteksi keberadaan enam pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri dari kejaran petugas.
"Kami sudah mengantongi identitas semuanya, itu ada enam orang," tambahnya dengan nada optimistis.
TNI AD Tegaskan Hubungan Solid: Kami Tidak Butuh Belas Kasihan!
Di tempat terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm. Oke Kistiyanto, memastikan bahwa insiden ini sama sekali tidak menggoyang soliditas dan sinergi antara TNI dan Polri di wilayah Banten. Kedua institusi justru semakin kompak dalam menegakkan hukum secara transparan dan objektif tanpa ada upaya saling melindungi ego sektoral.
"Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa hubungan TNI dan Polri dalam peristiwa ini tetap berjalan dengan baik, profesional, dan dilandasi semangat menjaga kepentingan bangsa dan negara," tutur Kolonel Arm. Oke Kistiyanto.
Dandim Serang secara tegas menepis adanya rumor miring mengenai permintaan perlakuan khusus atau intervensi dalam penanganan kasus Kopral RI di Denpom.
"TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi mana pun dalam penegakan hukum. Yang diharapkan hanya satu, yaitu proses yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta," pungkas Kolonel Oke menutup keterangannya.
Langkah tegas integratif yang ditunjukkan oleh Polri dan TNI ini menjadi angin segar bagi rasa keadilan publik di Indonesia. Negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuktikan komitmennya: siapapun yang mengancam keselamatan warga dan bertindak sewenang-wenang di jalan raya—baik preman bertato maupun oknum berseragam—akan digulung tanpa ampun demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
{RAMBE}