Tuntutan Ringan 2,5 Tahun Penjara Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: Aroma Impunitas Menyengat.
Tuntutan Ringan 2,5 Tahun Penjara Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: Aroma Impunitas Menyengat.. (Foto: {redSVG})
Gambar Ilustrasi
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan),
Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan)
menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
SKANDAL HUKUM! Pengadilan Militer Dipertanyakan!
JAKARTA, INVESTIGASI – Rasa keadilan publik kembali dicederai secara terang-terangan di ruang pengadilan. Agenda tuntutan kasus kejahatan kemanusiaan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 3 Juni 2026 di Pengadilan Militer II-08 DKI Jakarta, menorehkan tinta hitam dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Empat prajurit elite dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras secara berencana terhadap warga sipil, hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) tanpa ada tuntutan pemecatan!
Langkah Oditur Militer ini langsung memicu badai kritik, kecaman, serta keresahan mendalam dari kalangan aktivis pro-demokrasi, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan masyarakat sipil. Bagaimana mungkin sebuah aksi terorisme jalanan yang terencana, menggunakan zat kimia berbahaya, dan merusak fisik seorang pembela HAM, hanya diganjar hukuman yang setara dengan kasus tindak pidana ringan? Aliansi masyarakat mempertanyakan: Apakah peradilan militer sengaja dipelihara sebagai tameng hukum pelindung (impunitas) bagi para oknum prajurit yang melanggar hukum?
Aroma Impunitas Menyengat: Pengacara Sebut Ada Perlindungan Institusional
Ketiadaan tuntutan pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas keprajuritan menjadi poin paling krusial yang disorot tajam. Padahal, keempat terdakwa—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka—secara eksplisit dinyatakan telah mencoreng institusi dan melanggar hukum secara berat.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan bahwa bau amis perlindungan korps sangat terasa di dalam ruang sidang.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat. Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja dalam perkara ini," cetus anggota TAUD, Airlangga Julio, dengan nada kecewa.
Julio menilai, absennya sanksi pemecatan memperkuat kecurigaan publik bahwa serangan brutal menggunakan air keras ini bukanlah tindakan personal atau spontanitas belaka. Melainkan, ada relasi kepentingan yang lebih luas dan terencana, yang kini coba dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan.
Amnesty International Indonesia: Ini Pelecehan Keadilan dan Arogansi Penyangkalan!
Kecaman tidak kalah keras datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia secara blak-blakan menyebut bahwa draf tuntutan yang disusun oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat dan supremasi hukum.
"Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan! Ini bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan, tetapi arogansi penyangkalan. Jadi, jauh dari prinsip proporsionalitas hukum," tegas Usman Hamid saat dikonfirmasi.
Usman juga memperingatkan masyarakat sipil untuk bersiap dan mengawal ketat jalannya sidang hingga agenda vonis hakim. Berdasarkan rekam jejak historis di peradilan militer, majelis hakim sering kali menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan oditur. Ia mencontohkan skandal kelam sebelumnya, di mana oknum TNI yang menganiaya seorang pelajar berusia 15 tahun hingga tewas di Medan, pada akhirnya hanya divonis ringan 10 bulan penjara.
Pola-pola hukuman "diskon besar" seperti ini kian memperkuat stigma publik bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme penyelamatan internal ketimbang instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel, dan imparsial.
Alasan Klasik yang Meringankan: Jujur dan Menyesal Menghapus Penderitaan Korban?
Dalam pembacaan amar tuntutannya, Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 467 Ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Oditur sendiri sebenarnya mengakui bahwa tindakan para pelaku adalah sebuah bentuk extra-legal revenge (balas dendam di luar hukum) yang dipicu oleh rasa sakit hati karena Andrie Yunus sempat memimpin demonstrasi menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025 lalu. Perbuatan mereka pun diakui bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Namun, masyarakat dibuat heran ketika Oditur justru memasukkan poin-poin meringankan yang terkesan klise untuk memotong masa hukuman, seperti:
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
- Terdakwa mengaku jujur, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bagi masyarakat demokrasi, alasan-alasan ini dinilai sangat tidak adil. Sikap sopan di persidangan sama sekali tidak bisa menghapus penderitaan fisik dan trauma psikologis seumur hidup yang harus ditanggung oleh korban akibat kerusakan jaringan kulit akibat siraman air keras.
Desakan Reformasi: Sudahi Peradilan Militer untuk Kasus Pidana Umum!
Tragedi hukum dalam kasus Andrie Yunus ini menjadi lonceng kematian bagi reformasi peradilan di Indonesia jika terus dibiarkan. Amnesty International bersama koalisi masyarakat sipil menegaskan, sudah saatnya regulasi diubah secara total: setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum atau pelanggaran HAM terhadap warga sipil wajib diadili di Peradilan Umum, bukan di peradilan militer.
Selama yurisdiksi peradilan militer masih membentengi para anggotanya dari hukum pidana reguler, maka ketimpangan hukum akan terus terjadi. Kini, mata seluruh rakyat Indonesia tertuju pada palu Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Publik menuntut keberanian hakim untuk mendobrak draf tuntutan oditur yang lemah tersebut, dan menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman penjara yang berat serta pemecatan secara tidak hormat demi menjaga marwah keadilan di bumi pertiwi.
{redSVG}