Logo
CRIME WATCH.ID

Uji Materi Pasal Demo Kandas di MK, Aturan KUHP Tetap Konstitusional

7242 views
Senin, 02 Maret 2026 - 12:21 WIB RAMBE
Uji Materi Pasal Demo Kandas di MK, Aturan KUHP Tetap Konstitusional

Uji Materi Pasal Demo Kandas di MK, Aturan KUHP Tetap Konstitusional. (Foto: RAMBE)

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi KUHP soal Pemberitahuan Demo, Aturan Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi. Dengan putusan ini, aturan mengenai pemberitahuan aksi tetap sah dan berlaku.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemberitahuan bukanlah bentuk pembatasan hak berpendapat, melainkan bagian dari pengaturan administratif demi menjaga ketertiban umum.


Apa yang Dipersoalkan?

Permohonan uji materi sebelumnya menggugat ketentuan yang mewajibkan adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa. Pemohon menilai aturan itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Namun dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa:

  • Pemberitahuan bukan izin, melainkan mekanisme administratif
  • Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum
  • Hak menyampaikan pendapat tetap dijamin konstitusi

Dengan demikian, kewajiban pemberitahuan dinilai konstitusional dan proporsional.


MK: Hak Berpendapat Tetap Dilindungi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional. Namun pelaksanaannya dapat diatur sepanjang tidak menghilangkan esensi hak tersebut.

Pengaturan administratif seperti pemberitahuan dianggap sebagai:

  • Upaya pengamanan
  • Perlindungan peserta aksi
  • Pencegahan benturan dengan kegiatan masyarakat lain

Artinya, negara tidak melarang demonstrasi, tetapi memastikan pelaksanaannya tertib dan aman.


Dampak Putusan: Kepastian Hukum untuk Semua Pihak

Putusan ini memberi kepastian hukum bagi aparat keamanan dan masyarakat. Dengan aturan yang tetap berlaku, penyelenggara aksi memiliki pedoman jelas, dan aparat dapat menyiapkan pengamanan secara proporsional.

Bagi publik luas, ini juga penting agar:

  • Aksi berjalan aman tanpa benturan
  • Lalu lintas dan aktivitas umum tetap terkelola
  • Potensi konflik dapat diminimalkan


Keseimbangan Hak dan Ketertiban

Putusan MK mencerminkan keseimbangan antara kebebasan sipil dan kepentingan ketertiban umum. Hak menyampaikan pendapat tetap dijamin, namun tidak absolut tanpa pengaturan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip negara hukum, di mana kebebasan dijalankan dengan tanggung jawab.

Aturan Demo Tetap Berlaku, Hak Tetap Terjaga

Dengan ditolaknya uji materi KUHP soal kewajiban pemberitahuan demo, MK menegaskan bahwa mekanisme tersebut konstitusional dan sah.

Aksi unjuk rasa tetap dilindungi, tetapi harus dijalankan dengan prosedur yang menjamin keamanan dan ketertiban bersama.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT