Uji UU Peradilan Militer Dimulai di MK: Dugaan Impunitas Prajurit TNI Jadi Sorotan Tajam
Uji UU Peradilan Militer Dimulai di MK: Dugaan Impunitas Prajurit TNI Jadi Sorotan Tajam. (Foto: RAMBE)
Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi/MK) resmi memulai sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer, sebuah regulasi lama yang kembali dipersoalkan karena dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia/TNI).
Sidang perdana ini menjadi panggung awal bagi pemohon untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai ketimpangan keadilan ketika anggota militer berhadapan dengan hukum pidana, khususnya dalam perkara yang melibatkan warga sipil.
Dalil Pemohon: Hukum Tajam ke Sipil, Tumpul ke Militer?
Dalam permohonannya, para penggugat menyoroti bahwa UU Peradilan Militer masih menempatkan prajurit TNI dalam rezim hukum tersendiri, bahkan ketika tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran. Kondisi ini, menurut pemohon, berpotensi melahirkan impunitas struktural.
Mereka menilai, selama prajurit diadili di peradilan militer—yang berada dalam lingkup internal institusi—maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi kabur. Akibatnya, korban sipil kerap kehilangan rasa keadilan.
MK Jadi Arena Uji Reformasi Hukum
Para hakim konstitusi menggali argumentasi pemohon secara mendalam, mulai dari sejarah pembentukan UU Peradilan Militer, praktik penegakan hukum selama ini, hingga relevansinya dengan semangat reformasi sektor keamanan.
MK menegaskan, pengujian undang-undang ini bukan sekadar soal teknis peradilan, tetapi menyentuh arsitektur hukum nasional, relasi sipil-militer, serta komitmen negara terhadap hak asasi manusia (HAM).
Bayang-Bayang Kasus Kekerasan Oknum
Sidang ini tak bisa dilepaskan dari rentetan kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit TNI terhadap warga sipil, yang belakangan kerap memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai, selama jalur hukum masih eksklusif, akuntabilitas sulit ditegakkan secara transparan.
Pemohon pun mendorong agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer—sejalan dengan prinsip negara hukum modern.
Taruhan Besar: Akhir Impunitas atau Status Quo?
Uji materi ini menjadi taruhan besar bagi masa depan sistem peradilan di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan, maka jalan menuju penghapusan impunitas militer bisa terbuka lebar. Sebaliknya, jika ditolak, kritik terhadap perlindungan berlebih bagi aparat bersenjata dipastikan akan semakin menguat.
Catatan Redaksi: Sidang uji materi masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli. Putusan MK akan menjadi penentu arah reformasi hukum militer ke depan.
{RAMBE}