UMP 2026 Resmi Berlaku! Jakarta Tembus Rp5,7 Juta, Jawa Masih Terendah — Ini Daftar Lengkap 38 Provinsi
UMP 2026 Resmi Berlaku! Jakarta Tembus Rp5,7 Juta, Jawa Masih Terendah — Ini Daftar Lengkap 38 Provinsi. (Foto: redSVG)
Jakarta — Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025, mayoritas provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Hasilnya, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi nasional, sementara sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada di posisi terbawah. Penetapan UMP 2026 ini pun langsung memicu beragam reaksi, mulai dari apresiasi hingga kritik keras dari kalangan buruh.
Jakarta Paling Tinggi, Jawa Masih Tertinggal
Berdasarkan data penetapan gubernur, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia. Angka ini jauh melampaui rata-rata UMP nasional dan mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Sebaliknya, Jawa Barat dan Jawa Tengah masih berada di papan bawah, dengan UMP 2026 di kisaran Rp2,3 jutaan. Kondisi ini kembali memunculkan kritik soal ketimpangan upah antarwilayah, meski sama-sama berada di Pulau Jawa.
Papua dan Kawasan Timur Masuk Jajaran UMP Tinggi
Menariknya, beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia justru masuk daftar UMP tertinggi nasional. Papua Selatan, Papua, dan Papua Tengah mencatatkan UMP di atas Rp4 juta, didorong faktor geografis, distribusi logistik, dan indeks kemahalan wilayah.
Hal ini menunjukkan bahwa peta UMP nasional tidak lagi didominasi Jawa semata, meski disparitas antarprovinsi masih cukup lebar.
Daftar Lengkap UMP 2026 di Indonesia
Berikut daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan di 36 provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.295.848
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sumatera Utara: Rp3.228.701
- Sumatera Barat: Rp3.214.846
- Bali: Rp3.207.459
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
Catatan:
- Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan angka UMP 2026 hingga data terakhir dihimpun.
Buruh Masih Protes, Pengusaha Minta Realistis
Penetapan UMP 2026 tak lepas dari polemik. Sejumlah serikat buruh menilai kenaikan upah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak, terutama di wilayah dengan inflasi tinggi. Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta pemerintah daerah tetap realistis agar dunia usaha tidak terpukul, khususnya sektor padat karya.
Pemerintah menegaskan, penetapan UMP 2026 sudah mengacu pada formula pengupahan terbaru, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya serap tenaga kerja di masing-masing daerah.
UMP 2026 Berlaku 1 Januari
Seluruh UMP 2026 yang telah ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum di tingkat provinsi. Pemerintah daerah selanjutnya akan menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dengan batas waktu tersendiri.
Dengan disparitas upah yang masih lebar, isu UMP diprediksi tetap menjadi topik panas di awal 2026 — terutama di tengah tekanan biaya hidup dan dinamika ekonomi nasional.
{redSVG}a