UMP DKI Rp 5,7 Juta Ditolak KSPI, Pemprov Jakarta Buka Suara: Ini Hitung-Hitungan Resminya
UMP DKI Rp 5,7 Juta Ditolak KSPI, Pemprov Jakarta Buka Suara: Ini Hitung-Hitungan Resminya. (Foto: Rambe)
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta kembali memantik polemik.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara terbuka menolak keputusan tersebut, menilai angka yang ditetapkan belum mampu menjamin kebutuhan hidup layak buruh di ibu kota.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak tinggal diam. Pemprov menegaskan penetapan UMP telah melalui proses panjang dan sesuai regulasi nasional.
KSPI: UMP Rp 5,7 Juta Masih Jauh dari Kebutuhan Buruh
KSPI menilai UMP DKI 2026 yang berada di angka Rp 5.729.876 masih belum mencerminkan realitas biaya hidup di Jakarta. Menurut serikat buruh, kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di ibu kota seharusnya berada di kisaran Rp 5,9 juta atau lebih.
KSPI juga menyoroti fakta bahwa UMK di sejumlah daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang, justru sudah melampaui UMP DKI. Kondisi ini dinilai berpotensi mendorong ketimpangan dan memicu perpindahan tenaga kerja ke luar Jakarta.
Tak hanya menolak, KSPI bahkan membuka peluang gugatan hukum ke PTUN serta mengancam akan menggelar aksi massa jika tuntutan buruh tidak diakomodasi.
Pemprov DKI: Sudah Sesuai Aturan dan Jaga Keseimbangan
Menanggapi penolakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 bukan keputusan sepihak. Prosesnya dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Pemprov menyebut penetapan UMP mempertimbangkan berbagai faktor penting, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, hingga keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha,” tegas perwakilan Pemprov DKI.
Tak Hanya UMP, Pemprov Siapkan Insentif Tambahan
Selain kenaikan UMP sebesar 6,17 persen, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif non-upah bagi pekerja. Di antaranya bantuan transportasi, dukungan layanan kesehatan, serta program perlindungan sosial untuk menekan beban biaya hidup di ibu kota.
Pemprov memastikan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dan pelaksanaannya diawasi agar berjalan transparan dan tepat sasaran mulai 1 Januari 2026.
Polemik UMP Masih Panjang
Penolakan KSPI menandakan bahwa polemik UMP DKI Jakarta 2026 belum akan mereda dalam waktu dekat. Di satu sisi, buruh menuntut upah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.
Ke depan, keputusan ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang potensi aksi buruh dan langkah hukum lanjutan dari serikat pekerja.
{RAMBE}